![]() |
Demonstrasi IMM di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel tolak pengesahan RUU Ormas, Jumat (12/4). |
Makassar, Eksepsi Online – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa di dapan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/4). Aksi tersebut melibatkan anggota komisariat IMM cabang Kota Makassar, termasuk IMM komisariat Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Indonesia Timur (UIT). Selain menimbulkan kemacetan, aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 juga diiringi dengan bakar ban.
Dalam tuntutannya mahasiswa meminta pemerintah agar tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). “Harapannya adalah RUU ormas ini tidak dibahas lagi karena dapat memunculkan otoriter baru seperti pada masa orde baru, dimana gerakan ormas yang kritis terhadap kebijakan pemerintah akan didiskriminasi,” harap Ahmad yang merupakan Ketua Cabang IMM Kota Makassar sekaligus Kordinator Aksi.
Ahmad menambahkan bahwa latar belakang aksi adalah hasil dari kajian terhadap RUU Ormas, terutama karena adanya instruksi dari Din Syamsuddin selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah. Karena ini merupakan instruksi DPP Muhammadiyah, maka aksi serupa dan serentak pun terjadi di seluruh Indonesia, termasuk juga yang terjadi di depan gedung DPR RI. “Aksi ini menindaklanjuti instruksi dari DPP. Kemudian DPD IMM Sulawesi-Selatan yang menintruksikan kepada cabang untuk turun di setiap daerahnya, dengan tuntutan menolak RUU Ormas karena membahayakan bagi ormas,” tegas Ahmad saat diwawancarai di tengah berlangsungnya aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, orator menyatakan bahwa RUU Ormas tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan sebagai aturan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI 1945 mengenai hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. RUU Ormas memberi peluang terhadap sikap otoriter dan represif karena memberikan kewenangan pengendalian Ormas yang besar kepada pemerintah, sehingga potensial mematikan gerakan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, RUU ormas dinilai anti pluralitas dan diskriminatif karena cenderung menjadikan partai politik sebagai panglima.
Setelah melakukan aksinya di jalan, massa aksi memasuki gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Untuk menyampaikan aspirasinya di depan anggota dewan.
Di saat yang bersamaan dengan aksi tersebut, juga ada aksi yang dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat Unismuh dengan menemui Anggota DPRD Provinsi Sulsel. Aspirasi yang mereka sampaikan kepada anggota dewan berkaitan dengan RUU KUHP khusus mengenai Pasal Penghinaan terhadap Presiden. “ Kami meminta agar pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dicabut, karena itu akan membuat demokrasi dikekang, bahkan kembali dalam bentuk pemerintahan yang otoriter” Ungkap Alfi, salah satu anggota aksi. (RTW)