Oleh : Ardiyansah Jintang
(Anggota Magang LPMH-UH Periode 2012-2013)
Salah satu kewenangan konstitusional yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan tersebut bersifat final, untuk memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum.
Dari ketentuan tersebut, belum jelas tentang pengertian dan ruang lingkup dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga muncul beberapa pertanyaan. Apa ruang lingkup dan pengertian PHPU? Serta apa saja yang termasuk pelanggaran asas pemilu yang luber dan jurdil?
Secara sekilas, sudah dikemukakan di atas bahwa UUD 1945 tidak menegaskan tentang pengertian dan ruang lingkup dari PHPU yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1). Sehingga dalam hal ini undang-undang yang kemudian mengaturnya. Adapun regulasi yang mengaturnya antara lain, UU Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU Pemilu Presiden, serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Mengenai pengertian perselisihan hasil pemilu kepala daerah, dengan merujuk Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008 dan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Perselisihan hasil pemilu kepala daerah adalah perselisihan antara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai peserta pemilu kepala daerah dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu.
2. Hal yang diperselisihkan adalah penetapan penghitungan suara hasil pemilukada yang ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang memengaruhi penentuan calon untuk masuk ke putaran kedua pemilukada atau terpilihnya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dari uraian di atas, undang-undang nampaknya hanya membatasi masalah tersebut pada persoalan perselisihan angka-angka perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Sehingga tidak mencakup proses yang memengaruhi hasil perolehan suara. Seperti berbagai pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu. Seolah-olah MK hanya diminta mengoreksi kalkulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU dan jajarannya dengan mengabaikan berbagai pelanggaran dalam proses Pemilu (electoral process).
Padahal, kedudukan dan fungsi MK sebagaimana dijelaskan dalam UU Mahkamah Konstitusi adalah menjaga atau mengawal konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi (Penjelasan Umum UU MK). Mengawal dan/atau menjaga konstitusi berarti termasuk pula menjaga dan mengawal agar asas-asas pemilu yang luber dan jurdil dipatuhi baik oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, bahkan juga seluruh insitusi yang terkait dengannya.
Memang, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 42 Tahun 2008, dan UU No. 32 Tahun 2004 telah menyediakan mekanisme penyelesaian berbagai pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana. Bahkan Pasal 257 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 dan Pasal 200 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 telah menentukan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu. Akan tetapi, dari pengalaman MK menangani PHPU tahun 2004, PHPU pemilukada tahun 2008, dan PHPU pemilukada 2010 hingga PHPU pemilukada 2013 menunjukkan bahwa berbagai pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana tidak tertangani di institusi yang berwenang.
Dalam hal terjadi demikian, MK tentunya akan mengedepankan status dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi. Yakni untuk mengawal asas luber dan jurdil yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta menggali kebenaran dan keadilan materil, tidak semata-mata prosedural. Maksudnya adalah apakah pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut dilakukan secara sistemik dan masif, serta apakah pelanggaran tersebut signifikan dalam memengaruhi perolehan suara peserta pemilu, sehingga dapat mengubah perolehan kursi atau pemenang pemilu.
Dalam mengemban misinya, MK sebagai pengawal konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, jika dalam menangani sengketa pemilukada hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, MK tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang mencederai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik.
Apabila MK diposisikan untuk membiarkan proses pemilu ataupun pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip pemilu yang luber dan jurdil. Jika demikian, maka MK selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai tukang stempel dalam menilai kinerja KPU. Jika hal itu terjadi, berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil pemilu atau pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis. Sedangkan KPU Pusat dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang- undang.
Dalam berbagai putusan MK yang seperti itu, terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka pengujian undang-undang maupun sengketa pemilu atau pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, MK dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dasar konstitusional atas sikap MK yang seperti itu adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili…, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa MK mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum,” bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum”. MK sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum,” bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara. Jadi, hendaknya MK menjalankan fungsinya sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan pemilu dan pemilukada.
REFERENSI:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
4. Undang Undang Nomor10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


