web analytics
header

*Lagi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos Terjadi

Suasana konferensi pers di LBH Makassar

Suasana konferensi pers di LBH Makassar
Suasana konferensi pers di LBH Makassar

Makassar, Eksepsi Online – Belum selesai kasus Kadir Sijaya Wartawan PWI diputuskan di Pengadilan, kasus dugaan dengan penggunan pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali terjadi. Kini menimpah Yusniar seorang ibu rumah tangga di Makassar. Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto.

Ayah Yusniar Baharuddin Daeng Situju menuturukan, kasus tersebut bermula saat rumahnya dibongkar oleh ratusan orang yang dipimpin oleh Sudirman Sijaya pada 13 Maret 2016. “Sekitar dua ratus orang yang datang dan merusak atap rumah dengan menggunakan linggis,” tuturnya saat Konferensi Pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu (26/10).


Sehari setelah peristiwa tersebut Yusniar menulis keluhannya di akun media sosial Facebook miliknya. “Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya Anggota DPR Tolo, pengacara Tolo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui poeng.” tulisnya.
Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Yusniar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Makassar.

Abdul Azis Dumpa, salah satu kuasa hukum Yusniar menyesalkan penahanan tersebut. Menurutnya pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada pasal 310 ayat (1) KUHP. Dalam pasal 310 ayat (1) KUHP menurut Azis harus ada nama yang disebutkan. Sementara dalam status yang ditulis oleh Yusniar tidak menyebutkan nama orang, sehingga tidak perlu diproses hukum. “Kasus ini sangat dipaksakan karena itu tidak menyebutkan siapa orangnya, gara-gara pasal karet ini sembarang ditariknya,” jelasnya.

Azis menambahkan, kejadian yang menimpah Yusniar mengancam kebebasan berpendapat. Padahal hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945, UU HAM dan Konvensi Hak Sipil dan Politik. Terkait upaya yang telah dilakukan, pihaknya telah melaporkan Sudirman Sijaya ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan terhadap barang dengan tenaga bersama tertanggal 30 Agustus 2016. Selain itu telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan namun hal tersebut ditolak.

(Kas)

Related posts: