web analytics
header

Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan Yusniar

Suasana sidang kasus Yusniar di PN Makassar, Rabu (16/11)

Makassar, Eksepsi Online – Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Pada sidang Rabu (23/11), majelis hakim menangguhkan penahanan Yusniar. Hakim menilai Yusniar kooperatif dalam proses persidangan. Selain itu, yang menjadi poin pertimbangan hakim adalah  jaminan dari orang tua Yusniar, penasihat hukum dan Koaliasi Peduli Demokrasi (Kopi Demo). Yusniar akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Kamis 24 November.

Penasihat Hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa mengapresiasi putusan hakim atas penangguhan penahanan kliennya. “Banyak orang yang menaruh perhatian kepada Yusniar dan kita mengapresiasi keputusan hakim untuk menetapkan pengalihan status penahanan Yusniar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” jelasnya saat ditemui usai persidangan.

Yusniar merupakan ibu rumah tangga yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal dalam status yang ditulis oleh Yusniar tidak menyebutkan identitas apapun.

Meskipun ditangguhkan penahannya, kasus yang menyerat Yusniar tetap dilanjutkan karena hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Yusniar.  Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  (Mef)

Related posts: