Makassar, Eksepsi Online – Menanggapi soal tudingan bahwa dirinya mengintervensi Pembinaan Mahasiswa Hukum Tahap I (PMH I), Wakil Dekan III FH-UH Hamzah Halim mengungkapkan bantahannya. Ia menyatakan bahwa penghentian PMH I pada Sabtu, 26 November lalu, sudah sesuai dengan pedoman Penerimaan dan Pembinaan Mahasiswa Baru (P2MB).
Hamzah mengklaim keputusannya untuk menghentikan kegiatan PMH di hari pertama saat kegiatan masih berlangsung, telah sejalan dengan aturan. Ia menuturkan bahwa dalam pedoman P2MB, kegiatan pembinaan dimulai pukul 08.00 Wita, maksimun sampai dengan pukul 15.00 Wita. Selain itu, diatur juga bahwa peserta pembinaan paling cepat berada di kampus pada pukul 07.00 Wita dan paling lambat meninggalkan kampus 16.00. Wita.
“Saya sudah bijaksana dimulai (acara, Red) pukul 08.00, maksimum sampai dengan pukul 15.00 Wita. Saya bubarkan acara sudah azan, sudah pasti lewat jam 3,” terang Hamzah.
Terkait sikapnya mengambil alih penyelenggaraan kegiatan PMH, katanya Hamzah, hal itu beralasan, sebagaimana diatur dalam poin ke-5 Tata Tertib Pelaksanaan P2MB. Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pimpinan univeristas, pimpinan fakultas, dan pimpinan jurusan/bagian untuk menghentikan kegiatan P2MB apabila tidak berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ditanya mengenai kelanjutan PMH, Hamzah menilai pihak dekanat akan melakukan peninjauan kembali. Jika pihak kepanitian PMH sepakat untuk berpedoman pada syarat dan ketentuan yang ada, kata Hamzah, pelaksanaan PMH dapat dimungkinkan. Ia pun menyatakan bahwa kelanjutan PMH tergantung pada kesepakatan lembaga kemahasiswaan atas nama Kema FH-UH secara keseluruhan, serta aspirasi dari mahasiswa baru sendiri. Apalagi menurutnya, PMH tidak boleh diwajibkan kepada mahasiswa jika penyelengaraannya bertentangan dengan pedoman P2MB. “Izin keluar dengan syarat-syarat tertentu. Ini juga saya kembalikan ke-maba,” terangnya.
Di sisi lain, atas nama Kema FH-UH, BEM telah mengeluarkan klarifikasi kronologis permasalahan PMH I. Dalam pernyataan sikap tersebut, pihak BEM menyatakan bahwa Wakil Dekan III Hamzah Halim melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan PMH I. Hal itu karena Wakil Dekan III memasuki ruang acara dan memerintahkan seluruh panitia untuk meninggalkan ruang pada saat materi masih berlangsung, yaitu sekitar pukul 14.30 Wita. Presiden BEM Kahar Mawansyah pun membenarkan kenyataan tersebut.
Lebih lanjut, Kahar menerangkan bahwa di pedoman P2MB, tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kegiatan tanpa koordinasi dan seizin panitia. Biarpun pihak birokrasi kampus punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan, tapi menurut Kahar, harusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak panitia. “Dia (dekanat, Red) memang punya kewenangan untuk membubarkan. Tapi kalau kita lihat dari segi etika, itu sangat tidak benar, karena kami panitia ada, BEM ada, tapi tidak koordinasi dulu sama dengan kami, kemudian menegur pemateri di depan 358 orang itu,” tutur Kahar.
Penghentian kegiatan PMH secara tiba-tiba karena pemateri merokok, juga dinilai Kahar tidak beralasan. Hal itu karena telah ada aturan internal kepanitiaan yang menyatakan bahwa jika ada pihak yang melanggar tata tertib pembinaan, harus diberi teguran sebanyak tiga kali oleh panitia. Jika teguran tidak diindahkan, maka ketua panitia berhak memberikan sanksi. Selain itu, pemateri yang merokok, juga telah meminta izin terlebih dahulu kepada para panitia dan peserta PMH.
“Kalau pun pemateri ditafsir sebagai panitia, sanksi bagi yang melangar kesepakatan kita adalah dikeluarkan dari kepanitiaan,” terang Kahar. “Justru kalau ada konsesus, bahwa ada izin dari peserta kalau pemateri boleh merokok, saya kira tak ada hak yang dilanggar,” sambungnya. (Inn, Kas, & Rst)