web analytics
header

Kongres Kema FH-UH Sepakati PMH Tidak Dilaksanakan

Sumber: Twitter DPM FH-UH

Sumber: Twitter DPM FH-UH
Sumber: Twitter DPM FH-UH

Makassar, Eksepsi Online Kongres Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang dilaksanakan, Jumat (24/2) menyepakati Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) untuk angkatan 2016 tidak dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh presidium sidang Muh. Fauzi Ashary saat ditemui Senin (6/3). Salah satu poin pertimbangan PMH tidak dilaksanakan adalah kebutuhan regenerasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Ketua UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Refah Kurniawan menjelaskan, bahwa dirinya menyetujui keputusan tersebut karena tidak adanya kejelasan PMH. Disisi lain UKM membutuhkan regenerasi secepatnya.

Senada dengan Refah, Ketua UKM Bengkel Seni Dewi Keadilan (BSDK) AJ. Ghazali menilai  PMH sulit untuk dilaksanakan, mengingat kondisi sekarang yang tidak relevan. Untuk melaksanakan PMH, menurut AJ butuh persiapan yang matang. Alasan lainnya adalah Kongres Kema FH-UH yang  telah berjalan.  

Menanggapi keputusan kongres, Presiden BEM FH-UH Kahar Mawansyah menuturkan pihaknya telah berusaha untuk melaksanakan PMH. Ia pun menghargai segala keputusan yang disepakati di kongres. “Jadi, apa yang disepakati kongres sebagai keputusan tertinggi saya ikut,” tuturnya.

Lain hal dengan Astriyana mahasiswa angkatan 2016, ia menyayangkan tidak adanya kelanjutan PMH hanya karena perbedaan pendapat antara BEM dengan Wakil Dekan III FH-UH. Ia pun kecewa dengan hal tersebut. “Saya  adalah satu dari banyak  orang yang merasa  kecewa dengan hal itu. Padahal saat awal masuk kuliah telah diberitahukan untuk masuk ke UKM harus mengikuti PMH,” akunya.  

PMH Tidak Dilaksanakan, UKM Tandatangani Pakta Integritas

Keputusan Kongres Kema FH-UH yang menyepakati PMH untuk angkatan 2016 tidak dilaksanakan membuat tiga lembaga tinggi kemahasiswaan, BEM, DPM, MKM bersama UKM menandatangani Pakta Integritas tentang Penerimaan Anggota Baru Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 2017.

Dalam surat pernyataan tersebut, mahasiswa angkatan 2016 yang bergabung dalam UKM berstatus anggota bersyarat. Untuk menjadi anggota biasa mahasiswa angkatan 2016 diwajibkan mengikuti seluruh proses pembinaan mahasiswa hukum. Jika tidak mengikuti seluruh rangkaian tersebut, maka status keanggotaan dalam UKM dicabut.  

Langkah ini diambil menurut Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Addinul Haq, untuk  mewadahi UKM-UKM dalam melakukan regenerasi. Selain itu, pakta integritas ini juga sebagai upaya paksa UKM agar mahasiswa angkatan 2016 yang tergabung dalam UKM nantinya,  mengikuti PMH yang akan datang.

Jika nantinya ada UKM yang melanggar pakta integritas tersebut, maka BEM harus mengambil tindakan tegas. “Harus memberikan sanksi  terhadap UKM jika ada yang melanggar, berupa sanksi administratif,” tegas Addinul.

AJ.Ghazali pun menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya pakta integritas ini merupakan langkah yang tepat, mengingat UKM saat ini membutuhkan regenerasi. (Ylk)

Related posts: