Oleh: Ahmad Fauzi
H
|
ukum ada salah satunya adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan untuk menciptakan efek jera bagi para pelakunya. Hukum adalah sebuah alat untuk mewujudkan terciptanya tiga efek di atas.
Sebagaimana kita lihat pada berbagai media massa, banyak pelaku kriminal yang akhir-akhir ini diungkap oleh aparat oleh penegak hukum. Setelah para pelaku itu ditangkap, maka pelaku harus melalui sebuah prosedur penyelidikan, hingga ke tahap penyidikan. Setelah itu para pelaku harus menjalankan persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan kemudian masuk ke dalam tahap eksekusi dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan statusnya sebagai narapidana.
Dilihat dari proses di atas, maka para pelaku kejahatan/kriminal seharusnya bisa mendapatkan efek jera yang didapat selama ia ditangkap hingga dieksekusi di dalam Lapas. Tapi kenyataannya sekarang para pelaku kejahatan yang awalnya maling tapi setelah ia keluar penjara, ia malah menjadi pemadat/pecandu. Ini membuktikan bahwa efek jera dan pembinaan yang dilakukan selama ini kurang efektif, sehingga para pelaku merasa nyaman dengan perbuatannya tanpa ada penyesalan dan efek jera.
Begitupula dengan keadaan Lapas yang biasa over kuota sehingga mereka menjadi disatukan dengan kasus kriminal lain. Hal ini memicu para pelaku untuk “bertukar pikiran” dalam arti negatif untuk merencanakan kejahatannya yang akan dilakukan apabila ia keluar dari penjara nantinya. Ia melakukannya karena mungkin pengaruh dari dalam penjara itu sendiri.
Pernah saya dengar kisah tentang seorang pecandu narkoba yang setelah ia masuk ke dalam lapas ia malah menjadi seorang pengedar dan bahkan menjadi bandar akibat ia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga ia telah susah untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba dan menjadi peluang bisnis di mata dia. Dan setelah keluar dari penjara, ia kemudian menjalankan pekerjaannya dari hasil rayuan temannya selama di sel. Bahkan menjadi residivis yang keluar masuk penjara, selama menjalani hukumannya ia tidak merasa jera dengan perbuatannya.
Sebaiknya pemerintah lebih dapat memikirkan solusi yang tepat bagi mereka, agar mereka bisa jera. Dengan lebih mengedepankan upaya preventif setelah upaya preventif tidak berhasil maka upaya represiflah yang menjadi jalan terakhir bagi pemerintah untuk menjerakan para narapidana.
Upaya preventif disini lebih mengedepankan pembinaan kepada mereka, agar mereka sadar dan bisa lepas dari jeratan dunia kriminal, dan lebih memperkuat pondasi moral mereka dengan memberikan bekal keagamaan dan bekal keahlian. Sedangkan upaya represif disini seperti dengan memberikan semacam peringatan keras kepada mereka, sepanjang tidak keluar dari kaidah-kaidah hukum yang ada.