Makakssar, Eksepsi Online – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Dr. Muh. Hasrul S.H, M.H mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan, bertempat di Aula Harifin A Tumpa, pada Rabu (10/10).
Rapat tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun sinergitas antara seluruh lembaga kemahasiswaan dengan pihak Dekanat FH-UH. Sinergi tersebut diharapkan dapat terbangun agar, fungsi dan tugas keduanya berjalan dengan baik.
Pada rapat tersebut, Muh. Hasrul menyampaikan informasi terkait jadwal pembukaan mata kuliah ko-kulikuler (kokur) bagi seluruh mahasiswa yang telah memprogram kokur semester ini. Sesuai jadwal, kokur akan dibuka pada hari Sabtu (13/10) bertempat di Baruga Prof. Baharuddin Lopa FH-UH.
Pada pembukaan kokur tersebut, seluruh Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM) internal maupun eksternal diberikan tempat untuk memperkenalkan UKM-nya masing-masing. Selain UKM, mahasiswa Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) juga diberikan kesempatan untuk memperkenalkan terkait kokur PKM. Lebih lanjut, Hasrul juga menyatakan bahwa kokur PKM ini bersifat wajib bagi peserta kokur.
“Unhas saat ini sedang menuju gelar 500 kampus terbaik dunia, sehingga kita harus meningkatkan prestasi dan memiliki terobosan baru. Salah satunya dengan ber-PKM,” ungkapnya Hasrul dalam forum (10/10).
Dalam kesempatan itu juga, Hasrul membahas terkait Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa). Menurutnya, PR Ormawa merupakan produk Unhas, sehingga organisasi mahasiswa seharusnya sesuai dengan pengaturan pada PR Ormawa tersebut.
Menanggapi terkait PR Ormawa, Nur Wahid selaku salah satu anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH menyatakan bahwa sosialisasi PR Ormawa di FH-UH ini sudah terlambat, sebab seharusnya hal itu telah harus dilakukan sebelumnya. Terlebih karena beberapa pasal pada PR Ormawa ini dianggap masih kurang jelas.
“Contohnya pada pasal 2 ayat 2 PR Ormawa terkait organisasi mahasiswa yang tidak boleh berafiliasi dengan organisasi ekstra, saya rasa itu perlu penjelasan yang lebih baik dan spesifik, agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Wahid saat ditemui (10/10).
Pada rapat ini juga dibahas terkait rencana penerapan sistem bapak angkat untuk lembaga kemahasiswaan di FH-UH. Muh. Hasrul menghimbau agar seluruh UKM internal maupun eksternal mulai mendata para alumi dari UKM-nya masing-masing.
“Supaya sistem bapak angkat ini dapat berjalan, saya harus melihat terlebih dahulu daftar para alumninya. Maka, saya himbau untuk seluruh UKM untuk mulai mendata para alumninya,” ujar Muh. Hasrul dalam forum (10/10).
Menanggapi terkait sistem bapak angkat, Aditya Spaditya selaku Wakil Ketua Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Unhas, menyatakan bahwa sistem bapak angkat ini merupakan sistem yang baik dan berpengaruh positif bagi lembaga kemahasiswaan.
“Jika demi meningkatkan prestasi dari perlombaan, maka sistem ini cukup baik untuk membantu mahasiswa terkait keperluan pendanaan lomba, seperti yang dikatakan Pak WD tadi,” ujar Aditya saat ditemui (10/10).
Pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan, Dosen Pembina UKM, perwakilan Lembaga Tinggi Kemahasiswaan, dan perwakilan seluruh UKM internal dan eksternal FH-UH ini, Muh. Hasrul juga menyampaikan adanya kemungkinan UKM eksternal menjadi Himpunan Mahasiswa Departemen yang ada di FH-UH.
Saat ditanya terkait adakah kemungkinan LeDHak menjadi Himpunan Mahasiswa Departemen, Aditya Spaditya yang ikut serta dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa, kader LeDHAk tidak hanya dari FH-UH namun, dari berbagai fakultas di Unhas. Terlebih peminatan para kader LeDHak tidak hanya terfokus pada satu departemen.
“Kalau mengenai Himpunan Mahasiswa Departemen, ranahnya itu berbeda sebab, kader LeDHaK berasal dari berbagai fakultas dan tidak hanya bergelut di satu departemen saja,” tutupnya. (Max)