web analytics
header

Kurang Sosialisasi, Kurikulum FH-UH Juga Berpenafsiran Ganda


Buku. Kurikulum FH-UH dalam Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I berpenafsiran ganda.

Makassar, Eksepsi Online-Ihwal kasus Ara, Wakil Dekan I FH-UH, Abrar Saleng mengonfirmasi bahwa Kurikulum Tahun 2011 FH-UH memiliki tafsiran lebih lanjut. Abrar mengungkapkan ketentuan nomor 2 dan nomor 3 dalam peraturan tersebut, juga mengharuskan bagi mahasiswa untuk memilih matakuliah pilihan sesuai dengan bagian yang ingin ia rencanakan dalam penulisan skripsi. Atau paling tidak, matakuliah pilihan yang dipilih, harus bisa menunjang judul skripsi yang ingin diteliti.
“Kurikulum ini sudah dibahas per bagian dulu. Kemudian disahkan oleh senat. Jadi kalau ada ketua bagian yang tidak tahu, mungkin itu ketua bagian yang baru diangkat,” ujarnya pada Eksepsi Online di ruangannya, Kamis (13/3).
Abrar juga mengungkapkan bahwa mahasiswa harusnya lebih terbuka saat mengajukan judul skripsi. “Jadi seharusnya ini mahasiswa kasih jelas memang ke ketua bagian tempat dia masukkan judul, matakuliah apa-apa saja yang sudah dia ambil,” lanjutnya.
Berseberangan dengan itu, La Said Sabiq, mahasiswa FH-UH angkatan 2010 mengutarakan, “Seharusnya jika memang ada penafsiran lebih lanjut tentang aturan yang ada, maka pihak yang menyusun mesti cantumkan penjelasan atau penafsirannya secara tertulis. Supaya orang-orang juga tidak punya penafsiran ganda.”
Mantan Anggota Kementerian Kaderisasi BEM FH-UH itu juga menyayangkan sosialisasi dari kurikulum ini. “Saya saja baru melihat buku ini sekarang,” ucapnya saat Eksepsi Online memperlihatkan Buku Panduan Program Studi Ilmu Hukum Strata I (Satu) FH-UH 2012 padanya, di Gazebo FH-UH sore tadi.
Searah dengan itu, Muhadar, Ketua Bagian Hukum Pidana, juga mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui akan adanya ketentuan dalam kurikulum seperti demikian saat Eksepsi Online memperlihatkannya. “Ya, tolong ambilkan juga saya buku seperti ini. Agar jadi bahan referensi dalam bidang akademik,” ucapnya Jumat lalu. (Dim)
Berita Terkait: Kasus Ara

Related posts: