web analytics
header

Ketua DPM soal pemanggilan Presiden BEM

IMG-0443
Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – Kamis (28/11) bertempat di Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kru Eksepsi mewawancarai Adesia selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengenai surat pemanggilannya kepada Muh. Ikhsan selaku Presiden BEM pada tanggal rabu (27/11)

“Ada dua poin yang saya tulis di dalam surat pemanggilan Presiden, tapi dua poin tersebut menyangkut 3 hal, yakni:

  1. Mengangkat beberapa pengurus BEM FH-UH yang tidak berstatus Kema Biasa FH-UH dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Keluarga Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin; dan
  2. Melakukan tenderisasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia XX Tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPM FH-UH, di mana hal tersebut belum mendapatkan persetujuan DPM FH-UH sesuai dengan ketentuan Pasal 5 poin (c) Peraturan Keluarga Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Dewan perwakilan Mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin.”

Menurut Adesia, pemanggilan ini didasarkan beberapa isu yang didapatkan DPM mengenai tindakan yang dilakukan oleh Presiden yang diindikasi menyalahi konstitusi kema (keluarga mahasiswa)

Isu pertama yang menjadi alasan pemanggilan Ikhsan menurut Adesia ialah terkait dalam konsep susunan calon menteri kepengurusan BEM FH-UH yang diisi oleh mahasiswa dengan status kema luar biasa.

“Poin pertama saya tanyakan sebab ada isu yang saya dapatkan bahwa calon menteri yang diajukan beberapa adalah kema luar biasa, dengan menyangkutkan pasal 32 konstitusi kema bahwa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa harus kema biasa,” jelasnya.

Berikutnya Adesia juga menyayangkan mengenai utusan perwakilan BEM FH-UH saat menghadiri Munas LEMHI (Musyawarah Nasional Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia) tanpa koordinasi dengan DPM sebelumnya, lebih jauh salah satu perwakilan BEM FH-UH adalah Kema luar biasa.

“Yang kedua adalah mengenai perwakilan BEM FH-UH di Munas LEMHI atas nama Jusriawan Fajri adalah kema luar biasa dari foto yang tersebar,” tuturnya.

 

09dfd207-e514-44e4-954e-0e9e1efbb0c0

Terakhir, Adesia menjelaskan mengenai persetujuan BEM FH-UH yang menerima Munas LEMHI tahun selanjutnya diselenggarakan di FH-UH tanpa persetujuan DPM.

“Yang ketiga mengenai perkema Pasal 52 poin C Perkema No. 1 Tahun 2017 tentang DPM dinyatakan bahwa DPM berhak menyetujui atau tidak menyetujui perjanjian kerjasama dengan organisasi di luar kema FH-UH, yang menjadi permasalahan adalah Presiden mentender Musyawarah LEMHI selanjutnya di Fakuktas Hukum Unhas.” Tutupnya. (Bru)

Related posts: