Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unhas,H. Syahrul Yasin Limpo S.H., M.Si. M.H. Yang saat ini juga memegang amanah sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) dijadwalkan membawakan kuliah umum pada Jum’at (7/2). Kuliah umum tersebut mengusung tema “Kebijakan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional”.
Kuliah umum yang dijadwalkan pada pukul 09:00 WITA tersebut baru sempat dibuka pada pukul 11:40 WITA karena cuaca yang kurang bersahabat mengakibatkan terlambat hadirnya Mentan di Baruga Prof. Baharudin Lopa S.H., M.H. FH-UH tempat kuliah umum berlangsung.
Dalam pembahasan awalnya, Mentan membuka dengan menjelaskan era sekarang yang telah bergerak ke era perkembangan digitalisasi yang telah merambah sampai ke sektor pertanian. “eramu adalah era digital, era online, era transmeter, era frekuensi, kalau begitu membajak sawah ada dijari-jari tanganmu, hanya menggunakan internet of thinking, yang melakukan segalanya adalah fasilitas yang terjadi dari kemajuan sains, riset, dan teknologi. Menggunakan Agriculture War Room (AWR) agar mengetahui jumlah agriklimaks”.
Dalam kuliah umum yang berlangsung hanya sekitar 30 menit tersebut, Mentan lebih banyak menekankan pada mahasiswa untuk menjadi lebih berkapasitas dan berkarakter, selain itu mahasiswa juga perlu keahlian untuk berkolaborasi bersama orang lain.
“kompetensi yang kuat, dan kalian sudah punya itu, kritis terhadap lingkungan dan situasi yang ada. Selanjutnya, kolaborasi. Ilmu kita sudah sama, dari google, dari link, yang membedakan kita adalah apakah kita bisa berteman dengan semua orang?”
Syahrul juga menjelaskan bahwa berkompetisi dengan sehat juga adalah hal yang tidak bisa dilupakan.”ukuran kematangan sosial, politik, berdemokrasi adalah kita berkompetisi. Tapi kompetisi yang tidak saling menghancurkan. Yang laku esok hari, ialah orang yang mampu berkompetisi tanpa melukai siapa-siapa.”
Di akhir Syahrul menutup dengan penegasan terhadap alih fungsi lahan pertanian teknis berkelanjutan dari sudut pandang hukum. “Alih fungsi lahan sudah ada undang-undangnya bahkan ada peraturan presidennya. Siapa yang mengalih fungsikan lahn pertanian teknis berkelanjutan adalah pengkhianat negara karena melawan hukum. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Bagi pejabat yang ikut berkonspirasi ikut menandatangani, termasuk DPR yang menyetujui pengalih fungsian lahan berkelanjutan yang diatur undang-undang maka dihukum delapan tahun penjara.
Setelah Mentan selesai membawakan kuliah umum yang dipenuhi dengan kalimat motivasi tersebut, acara ditutup dengan kesimpulan yang dItarik oleh moderator yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Farida Patintingi S.H., M.Hum.
“dua hal yang dapat di highlight adalah yang pertama, karakter yang harus baik. Dan yang kedua, kompetensi yang sejajar berjalan saling support untuk melahirkan sosok seperti beliau, Syahrul Yasin Limpo.” Tutupnya. (hsb)