web analytics
header

Perlukah Masyarakat Mengetahui Keberadaan Undang-Undang Jaminan Fidusia

WhatsApp Image 2020-03-03 at 22.37.53
Dokumentasi dari Anggota Magang LPMH-UH

Makassar, Eksepsi Online – Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (FH-UH),  melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya; Kuliah Umum, Academic Session, dan International Session dalam rangka merayakan Dies Natalis FH-UH ke-68. Salah satu academic session yang dilakukan yaitu “Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Judicial Review Undang-Undang  Jaminan Fidusia”  bertempat di Ruang Promosi  Doktor Prof. Dr. Mr. A. Zainal Abidin Farid dengan mengundang banyak pembicara hebat (03/20).

Undang-undang (UU) jaminan fidusia yang masih hangat ini mendapatkan banyak sorotan dari berbagai bidang ilmu, salah satunya yaitu perwakilan bidang ilmu hukum masyarakat dan pembangunan juga ikut menyikapi permasalahan UU ini. Mengenai tentang Pasca putusan UU jaminan fidusia atau pembiayaan ini menjadi menarik karena lembaga fidusia hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan barang ,kendaraan baik berupa roda dua atau roda empat dengan cara mencicil, artinya masyarakat menjadi pihak yang berutang dan lembaga fidusia yang memberikan pelunasan untuk barang yang ingin kita miliki dengan atas dasar kepercayaan.

Aspek Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat ini menjadi tekanan bagi lembaga fidusia menurut pemaparan Ibu Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H.

“Masyarakat juga harus diperlihatkan aspek hukumnya, harus ada sosialisasi  tentang UU jaminan fidusia terutama pasca putusan mahkamah konstitusi mengatakan bahwa kedudukan antara kreditur dan debitur itu  yang  dikehendaki dan yang sesuai dengan uud 45 kita punya kedudukan yang setara sehingga kalau tidak ada kesepakatan penarikan barang tersebut harus sama, seperti  yang dilakukan secara umum melalui putusan pengadilan.” Jelas beliau.

Jadi UU ini dapat dilihat sebagai perlindungan bagi debitur dari tindakan kreditur yang secara  sepihak mengeksekusi barang atau jaminan. Tidak asal menandatangani perjanjian hutang-piutang tanpa mengatahui  detail-detailnya, jadi debitur juga perlu melihat hukumnya  bukan hanya dari aspek kesanggupan melunasinya.

Latar belakang UU fidusia menurut Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. sebagai perwakilan bidang ilmu keperdataan, salah satu faktornya itu karena debitur berada dalam posisi tidak mengenakkkan, di sisi lain ada juga tindakan debitur yang dianggap merugikan kreditur dan itu bertentangan dengan kontrak; tidak boleh disewakan, tidak boleh diganggu gugat. Pada akhirnya yang terjadi debitur tidak bisa membayar kredit karena tidak menyewakan barang.

“Semua ini berawal dari ketidakpahaman pembuat UU yang menyimpang dari jiwa fidusia itu sendiri, karena jiwa fidusia sebenarnya menghendaki barang jaminan itu di gunakan. Semisal orang nyewa  mobil  dan orang ngambil cicilan untuk dipakai pete-pete, untuk apa? Bagaimana cara membayarnya? Ya, disewakan.  Sementara kalau disewakan diancam pidana, ini menunjukkan bahwa tidak ada kekonsistenan dalam pasal yang mengaturnya.” Ujarnya dalam pemaparannya mengenai UU fidusia.

-Nubila Nurul Aulia (Anggota Magang LPMH-UH).

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini