web analytics
header

Memandang Peristiwa Main Hakim Sendiri dalam KUHP

73e70685-c601-469e-8f04-137b6ef70fa1

Makassar, Eksepsi Online – Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) adakan Bazar & Ngobrol Pidana (Ngopi) dengan tema ‘Main Hakim Sendiri, Bagaimana Pencegahan dan Penindakan Hukumnya. Bertempat di Kedai Kopi Tea, Kompleks Bumi Tamalanrea (BTP), pada Jumat (6/3).

Dialog yang dipandu oleh Berdiawan Benyamin ini menghadirkan dua pembicara untuk membedah isu yang sedang menjadi perbincangan hangat di media-media nasional Indonesia beberapa waktu lalu.

Edi Suryanto Makkasau selaku pembicara pertama mengawali perbincangan dengan menyinggung duduk perkara terkait tindakan main hakim sendiri pada kasus Yus Yunus yang mengakibatkan kematian pemuda asal Polewali Mandar ini.

“Dalam kasus Yus Yunus, ketika ada masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri, namun pada saat itu juga terdapat aparat penegak hukum di tempat perkara kejadian, lalu pertanyaannya dimana fungsi aparat penegak hukum kita yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat”, tegas Edi Suryanto Makkasau dalam kegiatan Bazar Ngopi LKMP FH-UH.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan tentang konsep hukum terkait definisi tindakan main hakim sendiri.

“Definisi tindakan main hakim sendiri adalah bentuk perlakuan kesewenang-wenangan, di luar dari prosedur hukum atau ketetapan hukum yang berlaku”, jelas Edi.

Lebih lanjut, Edi Suryanto Makkasau menegaskan dalam paparannya, bahwa belum adanya aturan spesifik yang mengatur tentang tindakan main hakim sendiri di Indonesia namun perilaku tersebut bisa saja memenuhi unsur pasal Penganiayaan dan Pengeroyokan.

“Belum ada pengaturan yang spesifik terkait tindakan main hakim sendiri dalam KUHP kita, namun dapat dikaitkan dengan pasal 170 dan 351 KUHP” tegas Edi.

Hal senada juga disampaikan oleh Rachmat Setyawan selaku pembicara kedua,  dirinya memaparkan bahwa kasus tindakan main hakim sendiri di Indonesia kerap terjadi beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat dan kepercayaan  terhadap proses penegakan hukum serta beberapa faktor sosial menjadi penyebab kerap terjadinya perilaku main hakim sendiri di masyarakat.

Lebih lanjut, Rachmat Setyawan menuturkan bahwa padahal jika dikaji lebih dalam, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berakibat pada hilangnya seseorang termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Hak hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan kan merupakan bagian dari HAM dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi dan oleh siapapun,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menuturkan terkait dengan kasus Yus Yunus beberapa waktu lalu, dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat aparat kepolisian bersenjata lengkap ada di lokasi kejadian, menurutnya hal tersebut juga harus mendapat perhatian khusus.

“Yang juga sebenarnya harus menjadi perhatian adalah, dalam video yang beredar terlihat aparat kepolisian di lokasi kejadian, kenapa tidak diamankan, jangan sampai terjadi kesan pembiaran oleh aparat,” tuturnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga selesai.

“Tentu kita semua berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, usut semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Terakhir, Rachmat menutup kesempatannya berbicara menekankan  pentingnya peran insan hukum untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, selain itu, aparat penegak hukum juga harus mampu bekerja secara profesional dan transparan demi menjaga rasa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (mys)

Related posts: