web analytics
header

Agenda Sidang Putusan Sengketa Tanah Warga Bara-Baraya

IMG_20200313_002523

Makassar, Eksepsi Online – Kasus sengketa tanah warga Bara-Baraya yang ditangani Pengadilan Negeri Makassar telah sampai pada agenda sidang putusan (12/3). Kasus sengketa yang melibatkan pihak warga Bara-Baraya dan pihak Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV ini sebelumnya telah melewati proses hukum berkali-kali. 24 Juli 2018 gugatan pertama dilayangkan pihak Dg. Nombong kepada 28 warga Bara-Baraya dengan hasil akhir yang manis untuk warga dan banding yang dinyatakan tidak diterima untuk Dg. Nombong. Tidak berhenti disitu, Dg. Nombong kembali mengajukan gugatan baru yang kali ini menggugat 39 warga Bara-Baraya ke PN.

Selama proses persidangan, muncul beberapa fakta hukum yang menguatkan posisi warga Bara-Baraya.
1. Tanah yang dikuasai warga bukan objek okupasi-asrama TNI-AD. Pihak penggugat mengklaim secara sepihak objek sengketa sebagai tanah okupasi sedangkan Kodam XIV tidak pernah menguasai atau beraktivitas di atas tanah objek sengketa. Bukti fotocopy gambar situasi lokasi objek sengketa tidak sesuai dengan asli dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kekuatan hukumnya, karena tidak disertai stempel secara resmi dari pejabat yang berwenang dan tidak tercantum tanggal pembuatannya.

2. ‎Tanah objek sengketa telah dikuasai oleh warga sejak 1960 melalui proses jual beli dan hibah bukan dari pihak Dg. Nombong atau Kodam dengan bukti dokumen, surat keterangan tanah, dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

3. Objek sengketa kabur/tidak jelas karena kuasa hukum dari Nurdin tidak mampu membuktikan batas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4 seluas 32.040 M yang dijadikan dasar gugatan. Demikian pula dengan letak tanah/ rumah yang dikuasai masing-masing warga yang tidak mampu ditunjukkan pihak penggugat.

4. Ditemukan juga nama warga yang telah meninggal sejak tahun 1990 ikut digugat dan tidak melibatkan ahli waris sebagai tergugat di dalam gugatan.

5. ‎Gugatan dari penggugat kurang pihak karena ada pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa, namun tidak ditarik sebagai tergugat dalam gugatan.

6. ‎Pihak Nurdin Dg. Nombong tidak beritikad baik karena tidak pernah menghadiri proses mediasi di persidangan walau telah dipanggil oleh pihak pengadilan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selama sidang putusan berjalan di dalam Pengadilan Negeri Makassar, Bara-Baraya Bersatu bersama dengan mahasiswa dan tim advokasi lainnya terus melakukan orasi dari luar gedung Pengadilan Negeri secara bergantian.

 (Hsb)

Related posts: