web analytics
header

Bara-Baraya Kembali Berjaya

IMG-20200313-WA0014
Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – Telah delapan bulan lamanya waktu yang dinanti-nanti warga Kelurahan Bara-Baraya akan penetuan nasib mereka. Hampir tepat pukul 10.00 Wita (12/03) ketika warga kelurahan Bara-Baraya kembali tumpah ruah di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar. Hal ini terjadi tak lain dan tak bukan guna menanti putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terkait nasib rumah mereka yang berdiri tepat di atas tanah lahan sengketa. 

Kasus sengketa tanah ini terdaftar di PN Kota Makassar dengan No: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks melibatkan 39 tergugat yang seluruhannya merupakan warga Bara-Baraya melawan seseorang penggugat bernama Nurdin Dg. Nombong yang tak pernah menunjukkan batang hidungnya hingga agenda pembacaan putusan berlangsung.

Beberapa utusan warga mulai memadati ruangan sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa sesaat sebelum Majelis Hakim membuka sidang tepat pukul 10.18 Wita. Keheningan seketika tercipta kala ketua Majelis Hakim mengetukkan palu tanda sidang dimulai. 

30 menit lebih lamanya sidang berlangsung, ketika pada akhirnya Hakim ketua menjatuhkan putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) atas gugatan Dg. Nombong. Seketika keheningan sidang pecah  kala iringan ketukan palu Hakim kemudian disambut sorak sorai peserta sidang. Takbir kemudian bersaut-sautan silih berganti dalam ruang sidang, dilain sisi ada jua beberapa warga yang menyorak berterima kasih atas putusan yang telah dijatuhkan  Majelis Hakim. 

Ada beberapa argumen yang disampaikan Majelis Hakim menjadi dasar putusan tersebut. Pertama, penggugat tidak dapat menunjukkan objek mana yang dalam kasus ini sedang dipersengketakan. Kedua, adanya akta jual beli yang melibatkan Dg. Ngai saudara Dg. Nombong selaku penjual yang juga merupakan anak dari Dg. Matika dengan para warga selaku pembeli. Ketiga, perlu juga dipastikan pihak yang mengeluarkan akta waris  apakah Dg. Ngai mempunyai kapasitas dalam melakukan kegiatan jual beli kepada para warga.

“Gugatannya tidak jelas karena tidak dapat menjelaskan objek mana digugat tergugat, kemudian ada akta jual beli dimana yang menjual adalah Dg. Ngai yang juga merupakan anak Dg. Matika, dan juga yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengeluarkan akta tersebut (Red: akta waris) sehingga tidak jelas apakah Dg. Ngai punya kapasitas,” Tutur Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Tak menunggu waktu lama seketika itu juga warga peserta persidangan berhamburan keluar Gedung PN Kota Makassar guna menyampaikan kabar Bahagia tersebut kepada warga lainnya yang sedari tadi melaksanakan aksi dan berorasi silih berganti diatas mobil komando.

Kebahagiaan Warga Bara-Baraya nampak begitu jelas, saling berpelukkan, tangis haru yang menetes menjelaskan semua itu. Sorak-sorai dan teriakan slogan “Ablam Bersatu tak bisa dikalahkan” berkumandang di depan PN Kota Makassar menandakan kemenangan warga kelurahan Bara-Baraya. “Hari ini kita menang atas mafia tanah” itulah sekalimat orasi yang diucapkan jendra lapangan aksi sebelum melangkah pergi dari PN Kota Makassar. (Jet)

Related posts: