Tamalanrea, Makassar.
Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Selamatkan Indonesia dari Korupsi” yang digelar di Ruang Video Conference (Vicon), Fakultas Hukum Unhas, Rabu, (17/10). Kegiatan ini selain diikuti oleh kalangan akademisi, juga dihadir beberapa perwakilan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Polri.
Diskusi Publik yang digelar di Ruang Video Conference, Fak. Hukum Unhas |
Di samping itu, agenda yang terlaksana berkat kerjasama KPK dan Unhas ini juga menghasilkan berdirinya Lembaga Pusat Studi Hukum dan Anti Korupsi Universitas Hasanuddin (PHuSAKA Unhas), yang diresmikan langsung oleh Bambang Widjojanto, selaku Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PhuSAKA Unhas merupakan lembaga yang fokus pada pengawasan institusi penegak hukum dan pemerintahan dalam bidang korupsi, dan akan bekerjasama dengan KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Lembaga ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Aswanto, S.H., DFM, M. Si., yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas sebagai Direktur dan berangotakan beberapa peneiliti muda yang berlatar belakang profesi berbeda, antara lain, Advokad, Aktivis, Dosen dan Mahasiswa.
Prof. Dr. Aswanto, S.H., DFM, M. Si., dalam sambutannya mengungkapkan, “Pembentukan lembaga ini diharapakan menciptakan suasana anti korupsi di lingkungan kampus.” Lebih lanjut ia menambahkan, “Lembaga ini akan melakukan pengkajian secara akademis dan bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
“Keteladanan harus dimulai dari lingkungan universitas, karena yang merumuskan hukum dan membentuk Undang-Undang merupakan lulusan universitas, saya berharap lembaga ini menjadi titik tolak pemberantasan korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan, sehingga pemberantasan korupsi dapat lebih sistemis karena dilakukan oleh kalangan Akademisi,” ungkap Bambang Widjojanto sebagai narasumber.
Selain itu, masih menurut Bambang Widjojanto, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga penegak hukum, namun lebih dari itu, pemberantasan korupsi juga harus melibatkan masyarakat pada umumnya. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga masayarakat secara menyeluruh harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena merasakan langsung dampak dari korupsi,” tegasnya.
Tidak lupa, di akhir penuturannya, Bambang Widjojanto juga berpesan kepada mahasiswa sebagai generasi pelanjut dan calon peimpin bangsa dimasa yang akan datang, agar memanfaatkan waktu sebaik baiknya-baiknya. “Mahasiswa adalah generasi pelanjut yang mau tidak mau akan menggantikan kami sebagai penegak hukum. Mumpung hayat masih dikandung badan, berbuatlah yang terbaik untuk membangun bangsa dan negara,” akhirnya. (Aad)