Oleh : Haidir Ali (Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin)
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur hubungan hukum setiap warga negara. Hubungan hukum adalah interaksi yang timbul dengan gesekan kepentingan, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di antara manusia. Hak dan kewajiban ini harus dilaksanakan oleh salah satu pihak, di mana pihak yang satu melaksanakan kewajiban dan pihak lainnya menerima haknya. Begitupun sebaliknya, pihak yang satu menerima haknya dan pihak lainnya harus melaksanakan kewajiban.
Hukum merupakan sebuah instrumen yang diperlukan bagi setiap negara. Dibentuk dengan kesepakatan antara pemerintah dengan lembaga legislatif yang disebut DPR (Dewan Perwakilan rakyat). Persenggamaan kepentingan antara pemerintah dan DPR dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan hukum yang wajib dan patut untuk ditaati serta dilaksanakan oleh warga negaranya. Ketaatan warga negara tidak bisa terlepas dari sumbangsih pemerintah untuk mensosialisasikan hukum yang telah dilegalisasi.
Keberlakuan hukum dalam negara berbanding lurus dengan sikap masyarakat terhadapnya. Sikap ini dapat dikaitkan dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum. H.C Kelman mengatakan bahwa terdapat 3 jenis ketaatan hukum, yaitu ketaatan yang bersifat compliance, identification, dan internalization. Ketaatan compliance yaitu seseorang taat terhadap hukum karena takut akan sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya. kelemahan ketaatan jenis ini karena membutuhkan pengawasan secara terus-menerus. Ketaatan identification merupakan ketaatan karena takut hubungan baiknya rusak karena perilaku pelanggaran yang dia lakukan. Sedangkan ketaatan internalization yaitu seorang taat karena betul-betul sesuai dengan nilai intrinsik atau pola pikir yang dianutnya. Dari ketiga jenis ketaatan di atas, yang merupakan ketaatan yang paling buruk adalah ketaatan compliance sedangkan yang paling baik dan patut untuk dicontoh adalah ketaatan dengan tingkatan internalization.
Di dalam realitasnya, berdasarkan konsep H.C Kelman, seseorang dapat menaati aturan hukum, karena ketaatan salah satu jenis saja, sepeti seseorang taat hanya dengan tingkatan compliance, tidak dengan ketaatan identification atau internalization. Juga dapat terjadi, seseorang menaati suatu aturan, berdasarkan dua atau bahkan tiga jenis ketaatan sekaligus. Selain karena aturan itu memang cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya, sekaligus dapat menghindari sanksi dan memburuknya hubungan dengan pihak lain.
Kataatan tingkatan compliance merupakan ketaatan yang dipraktekkan di Indonesia. Seorang menaati atau tidak menaati hukum karena takut dikenakan sanksi. Ketaatan hukum jenis ini merupakan ketaatan dengan jenis atau tingkatan yang sangat rendah. Dikatakan tingkatan sangat rendah karena orang hanya taat aturan jika ada penegak hukum (polisi) yang mengawasi. Sebagai contoh dapat kita temukan banyaknya pelanggaran lampu rambu lalu lintas di jalan karena ketiadaan polisi mengawasi. Namun jika polisi hadir dan turut mengatur arus rambu lalu lintas maka disini masyarakat seakan patuh dan taat terhadap hukum. Ketaatan masyarakat bukan berasal dari hati nurani sebagaimana ketaatan internalization, akan tetapi ketaatan hanya sebatas karena takut dikenakan sanksi.
Ketaatan dengan tingkatan internalization sejak lama dipraktekkan oleh Jepang. Masyarakat merasa malu dan bersalah jika melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Mereka senantiasa menaati hukum walaupun tidak diawasi oleh polisi. Bukanlah pemandangan mewah melihat mereka tetap menunggu lampu hijau walapun tidak ada kendaraan yang sedang melintas. Sikap malu dan bersalah masyarakat merealisasikan prinsip supremasi moral dalam penegakan hukum. Walaupun Jepang bukanlah negara agamis namun mereka senantiasa menjaga dan merealisasikan prinsip moral yang merupakan pencerminan dari agama (kitab suci). Berbeda dengan negara Indonesia, dimana masyarakatnya agamis, namun sikapnya tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang dianutnya dan senantiasa melakukan pelanggaran dan kejahatan jika tidak sedang diawasi.
Rendahnya ketaatan masyarakat indonesia tidak terlepas dari kinerja pemerintah. Pemerintah sebagai representasi negara seharusnya memberikan pencerdasan hukum kepada masyarakat. Pencerdasan hukum diberikan melalui pendidikan atau sosialisasi terkait keberlakuan hukum atau undang-undang. Dengan pendidikan atau sosialisasi tersebut, diharapkan mengubah pola pikir atau perilaku masyarakat yang sebelumnya taat karena takut akan sanksi (compliance) menjadi taat aturan karena sesuai dengan nilai intrinsik atau pola pikirnya (internalization). Perubahan pola pikir masyarakat sesuai dengan fungsi hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat, dari tidak taat menjadi taat.
Pendidikan hukum hanya dinikmati kaum mahasiswa dengan konsentrasi keilmuwan hukum. Pendidikan hukum sudah seharusnya diberikan kepada masyarakat luas. Dengan pendidikan hukum, diharapkan menjadi wadah ataupun alat pencerdasan. Hal ini karena objek dari keberlakuan hukum itu adalah masyarakat dan asas hukum menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum . Efektif atau tidaknya hukum tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yang tahu dan taat. Jika kebanyakan masyarakat taat aturan dengan ketaatan internalization, maka dapat dikatakan bahwa hukum itu efektif.
Sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah pun hanya sebatas di gedung mewah berkapasitas maksimal 50 orang. Dilakukan hanya menghadirkan kaum yang sudah tercerdaskan seperti mahasiswa dan kaum intelek lainnya. Seharusnya pemerintah mengadakan sosialisasi dengan melibatkan semua masyarakat yang belum mengetahui akan adanya aturan, sehingga mereka akan segera sadar dan taat akan hukum. Namun sayang, kinerja pemerintah masih sangat minim dan seakan hanya digunakan sebagai proyek akhir tahun guna menghabiskan dan menghamburkan anggaran rakyat.
Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya seharusnya bisa dan mampu mengelola proses pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. Proses ini melibatkan kinerja pemerintah dalam membuat dan mensosialisasikan hukum dan penegakan hukum yang baik. Hukum dan penegakan hukum merupakan 2 hal yang saling berkaitan layaknya sebuah koin yang masing-masing berada disisi yang berbeda namun dalam wadah yang sama. Hukum sebaik bagaimanapun jika penegaknya buruk, maka hukum itu akan ikut menajadi buruk. Sebaliknya walaupun penegak hukumnya baik, jika hukumnya buruk, maka membuat hukum itu menjadi buruk.
Hukum dan penegakan hukum yang baik akan membawa kepada kesejahteraan. Masyarakat akan merasa aman dan tenteram jika berhadapan dengan hukum melalui interaksi yang mereka lakukan. Sehingga akan membuat Indonesia betul-betul menjadi sebuah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat).