Oleh: Edi Suryanto Makkasau (Anggota Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana Universitas Hasanuddin)
Gonjang-ganjing kebiri di kalangan masyarakat khususnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) memang menjadi perdebatan yang alot. Apalagi setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membuat para masyarakat sebagian setuju, namun di sisi lain ditentang oleh para pegiat HAM. Pada Perppu tersebut diatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
Sebelum kita membahas lebih jauh gonjang-ganjing kebiri dalam realita, mari kita cari tahu dulu, apa sebenarnya kebiri itu. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan atau pun manusia. Perppu No. 1 Tahun 2016 mengatur tentang ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual. Kebiri berdampak pada hilangnya nafsu secara seksual atau libido. Tak hanya itu, dampaknya pun meluas pada kesehatan fisik dan memungkinkan permanen.
Hukuman kebiri dalam perspektif HAM itu sendiri bisa berujung pada pencideraan. Direndahkannya martabat manusia dan tidak etis bagi pelaku menjadi alasan terjadinya pencideraan HAM. Bagi pelaku, hukuman kebiri mungkin menimbulkan trauma dan menjadi ajang pembalasan dendam karena dibuat malu. Tujuan sanksi harusnya memberikan pembinaan bagi pelaku dan memberi ganjaran setimpal agar pelaku menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya, bukan berupa balas dendam.
Kemudian diperkuat lagi dengan adanya Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 5 Tahun 1998 melarang setiap bentuk penghukuman yang bersifat permanen dalam bentuk apapun. Ini berarti bahwa sanksi hukum yang diberikan tidak boleh ada kesakitan bahkan permanen. Model-model penghukuman seperti kebiri ini menurut penulis jelas tidak diperbolehkan, mengingat norma dasar kehidupan bernegara di Indonesia yang berpedoman pada konstitusi, yang berprinsip penegakan hukum dan HAM.
Nah, bagaimana agar kaidah-kaidah di masyarakat tetap terjaga tanpa menurunkan derajat kemanusiaan? Apakah dengan adanya huukuman kebiri bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual ini betul-betul memberikan efek jera? Menurut penulis, efek jera ialah bagaimana pelaku kapok akan apa yang ia perbuat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tapi sekali lagi, hukuman kebiri ini sangat berpotensi menjadikan trauma berkepanjangan bagi pelaku yang dibingkai dengan rasa malu dan dendam. Dari hal tersebutlah pelaku menyimpan dendam dan rasa malu yang luar biasa serta tidak menjamin adanya perbaikan bagi diri pelaku, melainkan mewujudkan dendam dan membayar rasa malunya itu, karena kebiri pada dasarnya merendahkan martabat manusia.
Sebuah hal yang menarik mungkin bagaimana realisasi Hukuman Kebiri ke depannya dalam penegakan hukum dan HAM yang menimbulkan sebuah tanya dalam hati, nestapa atau selebrasi. Selebrasi bagi pelaku, nestapa bagi korban atau sebaliknya, Nestapa bagi pelaku? Selebrasi bagi korban? Apapun itu, mari sama-sama menjaga keseimbangan yang ada karena pada hakikatnya hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya.



