web analytics
header

Idealnya Ruang Kelas Sebagai Wadah Berdialektika

Sumber : www.itp.ac.id

Sumber : www.itp.ac.id
Sumber : www.itp.ac.id

Fadhilah Amalia Syarif

(Reporter LPMH-UH Periode 2017-2018)

Ruang kelas adalah suatu hal yang kompleks dan dinamis sesuai hakikat manusia. Kompleks yang dimaksud ditandai dengan aktivitas ideologis yang mempengaruhi aktor-aktor yang ada di dalam “ruang kelas” dan kedinamisan ini adalah konsekuensi logis dari ketidakparipurnaan manusia.

Di dalam ketidakparipurnaan inilah, pendidikan dimungkinkan sebagai usaha mencapai cita-cita yang sesuai pada hakikatnya sebagai manusia. Kesadaran akan ketidakparipurnaan menjadikan pendidikan sebagai aktivitas kreatif. Pendidikan seharusnya menjadi proses yang progres menuju pemenuhan hakikat manusia yang belum seutuhnya. Jika dibenturkan dengan pendidikan sebagai proses yang progress maka pengetahuan semestinya diperoleh melalui dialog terus-menerus dengan realitas secara utuh.

Realitas secara utuh yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang semestinya diproblemkan oleh subjek-subjek pencari pengetahuan melalui dialektika di antara mereka. Maka dari itu, ruang kelas harus dipahami dulu sebagai salah satu wadah dalam berdialektika, sehingga pahaman tentang ruang kelas seperti demikian akan memposisikan mahasiswa atau siswa sebagai kawan berpikir yang sama-sama memikirkan realitas yang diproblemkan sebagai suatu pengetahuan bersama. Bukan meposisikan mahasiswa atau siswa sebagai bejana kosong yang terus-menerus harus disuapi. 

Jika mahasiswa atau siswa diposisikan sebagai bejana kosong, yakinlah di ruang kelas dosen atau guru dianggap sebagai pendongeng di ruang kelas, karena tidak ada interaksi dua arah yang terjadi, dimana konsepnya yaitu mahasiswa atau siswa memposisikan dirinya sebagai orang yang sama sekali tidak tau apa-apa dan untuk mengetahui sesuatu apapun harus melalui dosen atau guru. Maka budaya malas belajar akan beranak-pinak dan budaya kritis mahasiswa atau siswa akan termatikan dalam pendidikan di negeri ini. Hal itu karena adanya anggapan, untuk apa mencari tahu jika ada dosen atau guru yang bisa memberi tahu, karena beliau lebih menjangkau pengetahuan tersebut dan anggapan mahasiswa atau siswa bahwa apapun yang dikatakan dosen atau guru di ruang kelas merupakan sebuah kebenaran yang tidak perlu dicari validitasnya, apa lagi untuk dibantah. 

“Ruang kelas” akan hidup jika ia selalu ada bersama dengan realita sosial yang dipermasalahkan dan lambat laun akan mati jika aktor-aktor dalam realitas sosial tersebut sudah enggan untuk saling berdialektika.

Related posts:

Dilema Frasa “Atas Izin Jaksa Agung”

Oleh: Alif Ahmad Fauzan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) A. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap Undang-Undang