web analytics
header

Akar Eksistensi HAM

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia

Hutomo Mandala Putra

(Koordinator Divisi Litbang & Advokasi Media LPMH-UH periode 2017-2018)

Kalau kita membaca beberapa literatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya terdapat beberapa terminologi, namun terminologi tersebut memiliki arti yang sama. Artinya jika kita menyebut satu diantara beberapa istilah tersebut maka akan terwakili pula arti dari istilah yang lainnya. Berikut beberapa istilah tersebut :

  1. Human rights;
  2. Natural rights;
  3. Fundamental rights;
  4. Civil rights;
  5. Hak-Hak Asasi Manusia;
  6. Hak Kodrati.

Marthen Krial (Prof. Aswanto Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin), mengemukakan bahwa HAM adalah hak yang bersumber dari Allah. Jack Donnaly, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang bersumber dari hukum alam, tetapi sumber utamanya dari Allah.

Para penganut hukum alam melihat bahwa hukum alam merupakan produk rasio yang hanya bertujuan menciptakan keadilan abadi yang menurut Aristoteles berlaku umum, sah dan abadi yang kadang-kadang bertentangan dengan kehendak manusia.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, memberikan suatu defenisi tentang HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari hal tersebut nampak bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah mengakui HAM sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan  akan selalu dimaknai sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena sifatnya yang kodrati maka adanya individu maupun pemerintah harus menghormati hak-hak alamiah karena hal tersebut menjadikan setiap individu tetap otonom/merdeka.

Filosofi dari HAM sendiri merupakan suatu manivestasi dari kebebasan yang berbasis pada penghormatan atas kebebasan orang lain. Suatu kebebasan HAM yang dimaksud di sini ialah kebebasan yang tidak tak terbatas, ini disebabkan jika kebebasan tersebut melewati batas akan berakhir kebebasan itu. Pada prinsipnya kebebasan yang dianjurkan oleh HAM adalah kebebasan untuk berbuat kebaikan, sebagaimana yang dikatakan oleh budayawan Mangunwidjoyo dalam tulisannya di Jawa Pos 7 Desember 1998 seperti yang dikutip oleh Prof. H. A. Masyhur Efendi dalam bukunya Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional  mengatakan bahwa “…kebebasan yang dimiliki manusia adalah kebebasan untuk berbuat kebajikan. Karena, manusia mahluk yang mempunyai tanggung jawab…”

Dengan mengutip pendapat Mangunwidjoyo tersebut di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kebebasan yang diberikan oleh HAM adalah kebebasan yang diberikan pada perbuatan kebajikan saja, selebihnya adalah hal yang terbatas. Artinya kebebasan individu dibatasi karena adanya kebebasan invidu yang lain. Manakala perbuatan yang dilakukan seseorang melewati batas perbuatan kebajikan, maka HAM akan mengambil alih kebebasan itu guna menertibkan kebebasan.  

Manusia sebagaimana kodrat manusia merupakan mahluk yang selalu membutuhkan manusia yang lain untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Manusia sebagai zoon politicon (mahluk sosial) selalu dituntut untuk bersosialisasi atau bermasyarakat. Artinya sejak awal memang manusia adalah mahluk bermasyarakat atau bertemunya beberapa individu dalam suatu kelompok untuk mengaktualisasikan pikiran dan tujuannya.  

Kalau kita bicara soal sistem sosial, kiranya menarik bagi kita mengutip pendapat Talcott Parsons yang menyatakan bahwa, interaksi individulah yang membentuk sistem sosial. Dengan demikian, hubungan antara individu dalam segala dimensinya merupakan sebab terbentuknya hubungan sosial yang ada. Suatu hubungan sosial akan terjalin secara harmonis apabila setiap individu saling menghormati hak asasinya masing-masing. Namun sebagai pembentuk sistem sosial secara luas individu seyogianya diberikan kesempatan secara terbuka untuk dapat berparsitipasi dalam mengambil keputusan, dalam hal ini keterbukaan oleh pemerintah.

Tetapi yang menjadi persoalan selama ini menurut hemat penulis adalah  sejauh mana pemberian kesempatan secara terbuka dan mengakomodasi tindakan parsitipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan oleh pemerintah sebagai wujud pelaksanaan hak asasinya. Hal ini perlu di telusuri mengingat HAM adalah hak yang sumbernya bersifat kodrati. Artinya HAM bukanlah hak dasar yang diberikan oleh negara/adanya karena pemberian negara, tetapi hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan (alamiah).

Jika HAM merupakan hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia ditakdirkan lahir sebagai manusia, maka lain halnya dengn hak dasar, sebagai suatu hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuen ia sebagai warga negara dari suatu negara.

 

Referensi :

A. Masyhur Effendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional Ghalia Indonesia, 1993.

Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika,2014.

Related posts: