web analytics
header

Liberalisasi Kekayaan Indonesia

Sumber: BaleBengong

Sumber: BaleBengong
Sumber: BaleBengong

Muh. Ikram

(Reporter LPMH-UH Periode 2017-2018)

Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dalam pasal tersebut ada dua unsur penting dalam pengusahaan Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia, yaitu unsur dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, apakah memang dalam pengusahaan Bumi, air, dan kekayaan alam di indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Ada dua perspektif dalam memandang hal tersebut, perspektif yang pertama adalah perspektif konservatif (das sollen) yaitu dalam pengelolaan sumber daya alam manusia harus berhati-hati karena sumber daya alam memiliki peran vital dalam keberlangsungan hidup suatu masyarakat, sumber daya alam tidak hanya menjadi kepunyaan dan dimanfaatkan oleh generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Dalam mengelola sumber daya alam tidak boleh berlebihan agar alam tetap terjaga kelestariannya, pergunakanlah alam untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan. Misalnya ketika mengambil pohon, kita juga harus menggantinya dengan bibit pohon baru agar tetap lestari.

Perspektif yang kedua adalah perspektif ekonomi (das sein) yaitu sumber daya alam harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan hal inilah yang dimanfaatkan oleh kapitalis untuk melakukan liberalisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dan bahkan liberalisasi tersebut dikuasai oleh asing dengan memperdaya pemerintah Indonesia yang rakus akan materi, sehingga sumber daya alam di Indonesia digerus secara berlebihan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap hal tersebut, misalnya pembukaan lahan hutan secara besar-besaran, pertambangan emas di Papua dan lainya.

Oleh karena itu, dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang intinya sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sekarang beralih menjadi dikuasai oleh asing dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan kapitalis dan masyarakat menjadi sengsara karenanya.

Dalam mengatasi hal tersebut pemerintah Indonesia harus memblokade pihak asing dalam penegelolaan tersebut yang berlebihan dalam hal ini, dan mengambil alih pengelolaan tersebut, kalau pun terbatas pada sarana teknologi, sekiranya masyarakat Indonesia juga memiliki orang-orang pintar dalam hal tersebut tinggal dimanfaatkan secara maksimal, kebanyakan juga masyarakat Indonesia ke luar negeri  merantau untuk mencari pengetahuan, kenapa kita tidak manfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan teknologi dalam hal pengeloaan sumber daya alam Indonesia? Kenapa kita harus bergantung pada asing yang cuma memanfaatkan kekayaan Indonesia untuk memperkaya negaranya?

Related posts: