web analytics
header

Penerapan Asas Sidang Terbuka untuk Umum pada Hukum Acara Peradilan Pajak

Sumber: Google

Sumber: Google
Sumber: Google

Yuliska Pratiwi

(Koordinator Divisi Kewirausahaan LPMH-UH Periode 2017-2018)

A. Pengertian Asas Sidang Terbuka untuk Umum

Latar belakang pembembentukan pengadilan pajak didasari adanya pendapat bahwa dengan adanya Pengadilan Pajak dapat terwujudnya hak-hak masyarakat Indonesia, mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud di atas, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan.

Pengadilan Pajak sudah ada pada masa sebelum kemerdekaan dan lebih

dikenal dengan peradilan. Peradilan dapat dibedakan, yakni peradilan tingkat pertama dan kedua. Peradilan pertama tidak dapat dikatakan sebagai peradilan dalam arti yang sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini disebabkan instansi yang melaksanakan fungsi peradilan adalah sama dengan yang melakukan penetapan pajak.

Selain itu, juga dalam hal karena badan penyelesaian sengketa pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung, maka diperlukan suatu pengadilan pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak dalam lingkungan masyarakat bangsa dan negara, sehingga dapat tercapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya.

Menurut Istiani, Pengadilan Pajak didirikan dengan suatu asumsi bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, bea masuk dan cukai, dalam prakteknya, terkadang dilakukan tanpa adanya peningkatan keadilan terhadap para Wajib Pajak itu sendiri. Karenanya, masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak seringkali merasakan bahwa peningkatan kewajiban perpajakan/bea tidak memenuhi asas keadilan, sehingga menimbulkan berbagai sengketa perpajakan sehingga dirasakan adanya suatu kebutuhan untuk mendirikan suatu badan peradilan khusus untuk menanganinya.

Terkait dengan kewenangan dari Pengadilan Pajak, maka haruslah diketahui terlebih dahulu mengenai sumber hukum dari berdirinya Pengadilan Pajak. Maka dikaitkan dengan landasan yuridis dalam UU Pengadilan Pajak, khususnya pada Konsideran bagian Mengingat angka 2, yang menegaskan sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879).”

Sehingga diketahui, bahwa Pengadilan Pajak tersebut didasarkan kepada UU Kekuasaan Kehakiman, yang saat ini melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 27 UU Kekuasaan Kehakiman 2009, sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.”

Dari redaksional dalam penjelasan pasal tersebut, maka diketahui bahwa Pengadilan Pajak menundukan diri pada kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana sengketa di PTUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian, putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak tetidak terbatas hanya kepada para pihak yang bersengketa ( asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat).

Asas sidang terbuka untuk umum adalah merupakan bentuk transparansi proses peradilan. Dengan persidangan yang terbuka untuk umum diharapkan proses peradilan yang tidak memihak, karena dibawah penguasaan umum, perlindungan terhadap hak asasi dan menjamin objektifitas persidangan. pengecualian sehingga proses persidangan dilakukan secara tertutup, dengan alasan – alasan yang telah ditentukan sebelumnya, hingga proses persidangan dilakukan secara tertutup, dengan alasan – alasan yang telah ditentukan sebelumnya, tentu tidak dapat mengurangi sedikitpun tujuan penerapan asas persidangan yang terbuk untuk umum.

Pada paragrap terakhir Penjelasan Umum Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak yang diatur dalam undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelengaraan persidangan sengketa perpajakan, yaitu:

“Sidang Peradilan Pajak pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, namun dalam hal tertentu dan khusus guna menjaga kepentingan pemohon Banding atau tergugat, sidang dapt dinyatakan tertutup, sedangkan pembacaan putusan Hakim Pengadilan Pajak dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum”

   Salah satu Dosen Hukum Pajak yakni Prof.Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M. H dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Pajak mengatakan bahwa “Asas ini mengandung konsekuensi bahwa putusan pengadilan pajak hanya sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat tatkala diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

Asas bahwa persidangan pengadilan terbuka untuk umum merupakan asas yang berlaku untuk semua jenis pengadilan, kecuali dalam hal tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini tertuang di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan agar proses persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan agar proses persidangan dapat diikuti oleh publik sehingga hakim dal sehingga hakim dalam memutus perkara akan objektif berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang dikemukakan di dalam persidangan. Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, publik juga dapat menilai dan pada akhirnya menerima putusan hakim.

Menurut Yahya  Harahap Sidang terbuka untuk umum masyarakat boleh hadir dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum  oleh Hakim. Akan tetapi untuk persidangan yang dinyatakan tertututp untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berpekara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut Yahya  Harahap menjelaskan, semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “Sidang terbuka untuk umum”.

Berbeda dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi peradilan (LeIP). Astriyani, berpendapat makna “ sidang terbuka untuk umum” dalam KUHP dan Undang – undang bidang peradilan memang patut dicermati. secara pribadi ia kurang sependapat jika ditafsirkan dengan memperbolehkan siaran langsung persidangan.

Ia membandingkan dengan sidang di sejumlah negara lain. Menotret persidangan saja tak bisa kecuali ada izin.

Dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa sidang terbuka untuk umum adalah  dimana masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum. Hal tersebut bisa diketahui ketika hakim hendak membuka sidang, yakni majelis hakim harus menyatakan “Sidang terbuka untuk umum.” Setiap orang hendak mengikuti jalannya persidangan  (itu juga dengan beberapa aturan yang berisi larangan selama mengikuti jalannya persidangan), dapat hadir memasuki ruangan sidang.

Akan tetapi harus diingat, dengan diperbolehkannya masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka menggangu ketertiban jalannya persidangan karena setiap orang wajib menghormati martabat lembaga peradilan khusus bagi orang yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung.

Aspek persidangan yang terbuka untuk umum sangat menunjang kemandirian kekuasaan kehakiman. Asas persidangan yang terbuka untuk umum bertujuan untuk menjamin para pencari keadilan untuk mendapatkan akses informasi terhadap jalannya . untuk itu bukan berarti setiap orang harus datang ke persidangan untuk mengetahui jalannya persidangan, tetapi masyarakat dapat memperolehnya dari media massa dan sebagainya. Karena itu pengadilan harus menjamin akses media massa meliputi persidangan. Asas ini memberikan kontrol publik terhadap putusan – putusan pengadilan.

persidangan dan putusan di ucapkan dalam sidang pengadilan yang tengadilan yang terbuka untuk umum atau di muka umum, merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair trial artinya perbuka untuk umum atau di muka umum, merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair trial artinya pemeriksaan persidangan harus berdasarkan proses yang jujur sejak awal sampai akhir.

B. Syarat-Syarat Asas Sidang Terbuka untuk Umum pada Peradilan Pajak

Ketentuan terbukanya sidang untuk umum itu bisa dilihat pada saat hendak membuka sidang. Di mana biasanya ketua hakim mengatakan bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

C. Urgensi Asas Sidang Terbuka untuk Umum

Asas terbukanya persidangan dalam hal menangani suatu perkar-perkarayang diajukan ke pengadilan haruslah terbuka untuk umum karena jika ternyata hakim dalam menangani suatu perkara tidak terbuka untuk umum, keputusan yang dibuat oleh hakim tidak sah dan atau cacat hukum serta dapat batal demi hukum (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Asas terbukanya persidangan ini pada dasarnya negara Indonesia sebagai negara hukum menghendaki adanya peegakan Rule Of Law yang betul-betul dapat dilaksanakan secara objektif dan hakim dalam menangani suatu perkara dilarang bedalam menangani suatu perkara dilarang berpihak kepada salah satu pihak.

Apabila hakim dalam menangani suatu perkara dapat menempatkan dirinya sebagai hakim yang baik atau tidak berpihak kepada salah satu pihak, maka hakim dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya terhadap para pencari keadilan dan dapat dijadikan tumpuan akhir untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi oleh masyarakat dengan cara yang seadil-adilnya.

Asas terbukanya persidangan dimaksudkan agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus menjadi pengawas hakim dalam menangani suatu perkara objektif apa berpihak kepada salah satu pihak atau tidak.

Dalam praktik persidangan yang terbuka untuk umum, persidangannya dilaksanakan dalam ruangan yang pintunya terbuka dan setiap orang tanpa terkecuali dapat menyaksikan jalannya pejalannya persidangan, sedangkan sidang yang tertutup untuk umum persidangan, sedangkan sidang yang tertutup untuk umum pelaksanaan pelaksanaan persidangannya dalam ruangan tersidangannya dalam ruangan tertutup untuk umum pertutup untuk umum pelaksanaan pelaksanaan persidangannya dalam ruangan  yang pintunya ditutup.  Sehingga tidak semua orang bisa masuk terkecuali para pihak yang berperkara dan para saksi.

Sidang yang terbuka untuk umum terdapat pengeterdapat pengecualian, yaitu khusus untuk perkara – perkara pecualian, yaitu khusus untuk perkara – perkara perceraian persidangan tertutup untuk umum. Persidangan khusus persidangan tertutup untuk umum. Persidangan khusus perceraian ini aian ini pelaksanaannya telaksanaannya tertutup untuk umum dan tidak boleh diketahui oleh orang lain karena menyangkut masalah keluarga. Hakim dalam menangani perkara-perkara yang sifatnya tertutup untuk umum tidak diperbolehkan arau dilarang untuk melaksanakan persidangan dengan terbuka untuk umum, karena keputusannya akan berakibat tidak sah dan atau cacat hukum serta dapat batal demi hukum (Pasal 13 Undang – undang Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kentang Kekuasaan Kekuasaan Kehakiman JO pasal 29 RO).

D. Akibat dari Asas Sidang Terbuka untuk Umum

1. Positif

Lembaga peradilan di Indonesia, yang ujung-ujungnya tidak sedikit masyarakat yang mengecam, menghina, menjelek-jelekkan nama baik personil yang masuk dalam jajaran catur wangsa penegak hukum seperti menjelekkan si hakim, jaksa, polisi dan pengacara.

Disatu sisi pers pun yang telah bebas, mudah, dan terbuka sekarang ini jarang juga dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan.akhirnya masyarakat hanya berkomentar tanpa bisa bertindak apa pun.

Dalam dunia peradilan nyata, setiap persidangan dimulai dengan ketukan palu oleh ketua majelis Hakim dengan mengucapkan : kalimat pertamanya adalah : “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum”. Nah, di sinilah saya melihat jarang sekali masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan hukumnya, bersedia hadir, masuk ruang sidang, dan mengikuti acara persidangan. Sehingga terjadi suatu persidangan yang terlihat sepertinya tertutup untuk umum dan hanya para praktisi hukum saja yang boleh memasuki ruang sidang.

Sebenarnya dengan adanya kehadiran masyarakat di ruang persidangan (hanya menonton dan gratis) menurut saya akan memperkecil suatu rekayasa persidangan yang memungkinkan jajaran penegk hukum ini menciptakan suatu keadaan yang tidak adil dalam suatu perkara.

Entah berapa persennya belum diadakan penelitian tapi dengan hadirnya masyarakat umum paling tidak akan memberi pengaruh bagi jalannya persidangan menjadi fair.

  • Sampai saat ini kebanyakan masyarakat masih enggan untuk datang ke pengdilan, hadir dan duduk di ruang sidang untuk mengikuti jalannya pemeriksaan perkara, yang mengakibatkan masyarakat akan selalu berada pada posisidabgkalpengetahuan hukummereka dalam dunia peradilan, dan tidak berani mengeluarkan argumentasi – argumentasi positif serta membangun agar citra pengadilan semakin baik dikemudian hari. Karena majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun pengacara yang bersidang saat itu tidak akan mengusir mereka atau menanyakan keperluan apa mereka hadir dan duduk di ruang sidang yang sedang berlangsung kecuali memang dinyatakan sebelum bahwa sidang tersebut tertutup (untuk kasus – kasus tertentu ) dan pintu ruang sidang memang dalam kondisi tertutup.

2. Negatif

Dalam pasal20 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi : “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Sebab dari pasal tersebut akan mengakibatkan putusan yang dijatuhkan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu dalam KUHP tepatnya pada pasal 195 berbunyi bahwa “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbukautnuk umum”.

Jadi, jika asas sidang terbuka untuk umum tidak diterapkan maka putusandalam sidang tersebut tidak sah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, disamping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

Sumber:

Undang – Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Jafar saidi, muhammad ,2013. Hukum Acara Peradilan Pajak. Penerbit PT R ajaGrafindo Persada : Jakarta.                                                                                                                                                           

Moh. Taufik makarao, 2009. Pokok – pokok hukum acara perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta. Diakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14iakses pada 6 Maret 20.14

www.hukum-ut.id/2017/04/kumpulan-asas-hukum.html Diakses pada 6 Maret 2018,pukul 13.06

Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004   Tentang Kekuasaan Kehakiman

Related posts: