web analytics
header

DIES NATALIS 69, FH-UH GELAR SEMINAR NASIONAL BAHAS PERAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM PENEGAKAN HUKUM

Dokumentasi Eksepsi

Dokumentasi Eksepsi
Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (10/3) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) kembali menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian kegiatan perayaan Dies Natalis ke-69 FH-UH melalui platform media Zoom dan Luring terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat di Aula Baharuddin Laopa FH-UH. Kegiatan Seminar ini mengusung tema Mengokohkan Pendidikan Tinggi Hukum untuk Mendukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanusiaan di Era Normal Baru

Mendatangkan Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S. H., S. U., M. I. P.  sebagai Keynote Speaker, bersama dengan Narasumber lainnya yang sangat luar biasa yaitu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Anwar Usman, S. H., M. H. Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Muh. Syarifuddin, S. H., M. H. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M. Si. yang kemudian diwakili oleh Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro. Jaksa Agung RI, Dr. H. ST. Burhanuddin, S. H., M. H.  dan dimoderatori oleh salah satu Guru Besar FH-UH yakni, Prof. Dr. Irwansyah, S. H., M. H.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan FH-UH, Prof. Dr. Farida Patittingi, S. H., M. Hum. kemudian dilanjutlan dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M. A. 

Dalam kesempatannya sebagai keynote speaker Mahfud MD memberikan apresiasi dan merasa senang dengan kegiatan ini, terlebih topik pembicaraan yang memang sangat kondisional.

“Saya gembira FH-UH bisa merefleksikan diri melalui kegiatan seperti ini. Penekanan pada tema seminar untuk mengokohkan pendidikan hukum sangat tepat. Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum harus memiliki moralitas dan keteladanan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab, sehingga fungsi keadilan dan kemanusiaan di era pandemi dapat berjalan beriringan,” Kata Mahfud MD.

Ketua MA, Muh Syarifuddin menjelaskan dalam pemataran materinya bahwa covid-19 telah memakan banyak korban dan saat ini semua orang dipaksa untuk menyesuaikan dengan kondisi. Dengan demikian MA mengambil langkah cepat dalam penyesuaian tersebut.

“MA merespon cepat dengan menerbitkan surat edaran Dirjen Badilum No. 379/BJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dari jarak jauh atau teleconference. selanjutnya MA menandatangani kerjasama dengan Kejagung dan Kementrian Hukum dan HAM tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference sebagai upaya memperlancar kondisi terkait pelaksanaan perkara pidana secara teleconference,” Jelasnya.

Sedangkan dalam bagian pemaparan Anwar Usman, Ketua MK tersebut menyampaikan bahwa ada tiga aspek yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan penegakan hukum.

“Pendidikan tinggi hukum menyentuh tiga persoalan utama dalam sistem hukum, yaitu aspek substansi hukum atau legal substance, legal structur, dan budaya hukum atau legal culture. penegakan hukum secara substantif dapat terwujud jika 3 elemen utama dapat dibentuk. begitupula tentang pembangunan budaya hukum terhadap pendidikan hukum yang menjadi kiblat lahirnya insan-insan dan tunas tunas di masyarakat yang taat dan aktif,” Jelas Anwar Usman.

Lanjutnya, Ketua MK tersebut juga beranggapan bahwa tanggung jawab penegakan hukum bukan berada pada hakim yang memutus perkara, namun berada di pendidikan tinggi.

“Dengan demikian tanggung jawab sesungguhnya penegakan hukum dalam pengertian substantif berada dipundak pendidikan tinggi.”

Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam kesempatannya mennceritakan kegelisahannya yang senada dengan Muh. Syarifuddin yakni terkait penyesuaian sistem yang harus mengikuti kondisi pandemi seperti ini.

“Telah terjadi pergeseran paradigma. era normal baru tentunya membawa perubahan dalam sistem pendidikan tinggi hukum bersamaan dengan sistem penegakan hukum. pendidikan hukum dalam arti yang sistematis dapat dikatakan hal yang baru, tugas kita untuk bagaimana kita mendorong pendidikan hukum yang lebih responsif, yang lebih peka,” ucapnya.

Di akhir pemaparannya, Burhanuddin menyampaikan harapannya terkait pendidikan tinggi hukum.

“Pendidikan tinggi hukum harus bergerak secara dinamis, perubahan dapat terjadi begitu cepat dalam tatanan masyarakat. Selain itu kita mengharapkan pendidikan tinggi hukum dapat melahirkan sumber daya manusia di bidang hukum yang kreatif dalam mendobrak permasalahan hukum yg ada,” tutup Burhanuddin.

Suryanbodo Asmoro, Kadivkum Mabes Polri yang mewakili Kapolri Lostyo Sigit Prabowo menjelaskan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini yang sering menuai kritik dan tidak menerima kepercayaan dari masyarakat.

“Aparat penegak hukum belum menerima pengakuan karena belum dapat memberikan keadilan ke masyarakat kecil sehingga masyarakat tidak percaya, dengan memperbaiki dan membenahi, struktur substansi dan budaya hukum, adapun upayanya dapat dengan memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada, kualitas sumber daya manusia yang bekerja dalam wadah sistem peradilan harus memiliki integritas moral yang menjunjung nilai-nilai keadilan.”

Lanjutnya, memberikan penjelasan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia harusnya dipersiapkan dan ditanamkan sedari bangku pendidikan tinggi.

“Untuk meningkan kualitas sumber daya manusia dapat melalui persiapan dari pendidikan tinggi hukum. Karena memang proses penegakan hukum sangat diperlukan dan butuh pembaruan di era new normal ini”. Tutupnya

Setelah sesi pemaparan materi dari ke-empat narasumber, agenda kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan segera beralih ke agenda penutupan.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan melalui Cloud Zoom Meeting mencapai maksimal kuota yakni 1.000 peserta. Peserta yang tidak bisa mengikuti melalui Zoom karena kuota partisipan yang telah maksimal dapat  mengikuti melalui Live di akun Youtube Fakultas Hukum Unhas.  (hsb)

Related posts: