Makassar, Eksepsi Online – (16/04) Menyusul suksesnya acara Pengukuhan Bersama Pengurus Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Periode 2025 yang diselenggarakan pada Senin (14/4) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan FH-UH Bersama Lembaga Kemahasiswaan guna membahas berbagai keresahan dan aspirasi mahasiswa. Rapat bersama tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., L.L.M. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH-UH.
Dalam kesempatan ini, beberapa perwakilan dari Lembaga Kemahasiswaan menyampaikan keluhan dan gagasan secara langsung kepada Dekan FH-UH, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Keluhan dan gagasan tersebut datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH, Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH, ALSA LC Unhas, dan FORMAHAN FH-UH.
Muh. Dzaky Arya Nauval, selaku Presiden BEM FH-UH Periode 2025, menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan akademik mahasiswa, khususnya mahasiswa angkatan 2022.
“Kebetulan mayoritas yang sekarang menjabat di Lembaga Tinggi dan Lembaga Kelengkapan adalah angkatan 2022. Kemarin, ada keluhan dari teman-teman terkait wacana penghapusan KKN Profesi, Prof. Mereka meminta agar KKN Profesi dapat diadakan kembali,” terang Dzaky.
Ia melanjutkan bahwa permintaan tersebut diajukan karena mahasiswa angkatan 2022, yang saat ini menjabat sebagai pengurus Lembaga Kemahasiswaan, merasa kesulitan ketika mengikuti KKN Tematik di daerah tetapi harus tetap kembali ke Makassar untuk mengurus lembaganya masing-masing.
“Mengingat teman-teman kesulitan saat menjalani KKN Tematik di daerah, sementara di saat yang sama harus menyusun program kerja atau mengurus lembaga masing-masing,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH-UH, Prof. Dr. Maskun, S.H., L.L.M., menyatakan bahwa pihak Dekanat FH-UH telah mengusulkan kepada pihak Rektorat agar KKN Profesi tetap dipertahankan.
“Mengenai KKN Profesi, kemarin kami sudah meminta mahasiswa angkatan 2022 untuk mengisi Google Form, dan hal tersebut telah kami usulkan ke pihak universitas agar KKN Profesi tetap diadakan. Hingga saat ini, prosesnya masih belum mencapai tahap finalisasi, sehingga kami belum dapat mengetahui hasil keputusan dari Pusat Pelayanan Kuliah Kerja Nyata (P2KKN),” jelasnya.
Selain itu, Dekan FH-UH turut menambahkan bahwa pihak dekanat akan berupaya menyurat dan menyampaikan argumentasi kepada pihak Rektorat Unhas.
“Kami akan berupaya untuk menyurat dan menyampaikan sejumlah argumentasi beserta alasan, tidak hanya demi kepentingan pengurus lembaga, tetapi juga untuk seluruh mahasiswa Fakultas Hukum yang akan melaksanakan KKN. Dari segi efektivitas dan relevansi keilmuan, KKN Profesi dinilai lebih sesuai dibandingkan dengan KKN Tematik,” tambahnya.
Aspirasi lain juga datang dari Wakil Presiden BEM FH-UH Periode 2025, Fathan Rezky A., yang menyangkut persoalan fasilitas di Fakultas Hukum yang biasanya digunakan oleh Lembaga Kemahasiswaan dalam menyelenggarakan acara.
“Jika memungkinkan, kami ingin mengusulkan agar fasilitas ruangan di fakultas dapat digunakan pada hari libur ketika Lembaga Kemahasiswaan menyelenggarakan acara, Prof.,” pinta Fathan.
Menanggapi permintaan tersebut, Dekan FH-UH menjelaskan bahwa larangan untuk penggunaan fasilitas ruangan pada hari libur merupakan peraturan yang langsung berdasarkan surat edaran Rektor.
“Mohon maaf, kita ini satu kesatuan dengan Unhas. Ada surat edaran dari Rektor, begitu juga dari Wakil Rektor I, mengenai penggunaan fasilitas ruangan pada hari libur,” jawabnya. Rapat Bersama ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi agar Lembaga Kemahasiswaan dan Pihak Dekanat FH-UH dapat bekerja sama dalam proses adaptasi terhadap K23, yang mengharuskan mahasiswa untuk memenuhi kewajiban 20 SKS di luar mata kuliah. (Her)