Dibuat oleh:
Ainun Jahriah
Banyak yang mengatakan bahwa kekerasan merupakan perbuatan yang sangat keji dan hal itu rupanya sangat benar. Kekerasan memiliki berbagai macam bentuk, yang dimana salah satunya adalah kekerasan seksual. Pada umumnya, kekerasan seksual ini tidak memandang apapun itu, baik dari siapa yang akan menjadi korban nantinya maupun siapa pelaku yang akan melakukan perbuatan keji tersebut. Kekerasan seksual merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain, serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Terdapat unsur yang menjadikan kekerasan seksual tersebut dapat terjadi, yaitu adanya unsur pemaksaan dan unsur tidak adanya persetujuan dari korban.
Kabar mengenai kekerasan seksual selalu bermunculan, tidak ada hentinya menjadi cerita mengenaskan dan sorotan besar dikalangan masyarakat. Parahnya lagi, Institut Pendidikan pun ikut terlibat dalam masalah yang serius ini. Yang dimana, mereka melakukan sebuah tindakan secara diam-diam untuk melindungi para pelaku atau predator yang terkadang dalam hal tersebut dilakukan oleh para pejabat tinggi. Kekerasan seksual menimbulkan banyak korban dari berbagai kampus-kampus yang ada, mengapa demikian? Karena kampus merupakan salah satu tempat, yang sering terdampak akan masalah-masalah yang serius. Mahasiswa akan menjadi pemeran utama dalam setiap tindakan-tindakan dari masyarakat, khususnya mahasiswa wanita yang selalu menjadi korban dari kekerasan seksual ini. Tentu dari hal tersebut, akan memberikan dampak yang sangat mendalam pada diri seseorang yang mengalami hal tersebut, misalnya trauma. Dari trauma yang dialami akan membuat mahasiswa tersebut tidak melanjutkan pendidikannya. Itulah salah satu hal, yang membuat masa depan mahasiswa tersebut akan hancur dalam menggapai cita-citanya. Ada beberapa pandangan-pandangan terhadap kasus kekerasan seksual dikampus, kebanyakan kampus terkadang cuek dalam menghadapi persoalan yang ada, mengapa demikian? Karena dalang yang melakukan kekerasan seksual tersebut, bisa terbilang adalah pejabat-pejabat tinggi yang ada di perguruan tinggi. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di kampus, kerap dipandang menunjukkan kurangnya berkepihakan kepada mahasiswa-mahasiswa yang menjadi korban tersebut. Sehingga kampus dapat dikatakan cenderung tidak mampu dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Kasus-kasus kekerasan seksual ini lagi-lagi menjadi sorotan publik, yang kini ramai diperbincangkan diberbagai penjuru dunia, mulai dari sosial media maupun media lainnya. Banyak dari kalangan masyarakat berantusias dalam menanggapi persoalan ini, sehingga banyak ditemukan tuding-tudingan pro dan kontra yang dilontarkan oleh masyarakat. Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 Komnas Perempuan menerima 27% laporan mengenai kasus kekerasaan seksual, dari keseluruhan laporan tersebut banyak sekali terjadi dilembaga pendidikan. Kejadian ini bukan lagi hal yang baru, data Komnas Perempuan mengatakan bahwa kampus sangat rentan sekali menjadi tempat untuk melakukan perbuatan seksual. Data diperkuat dengan adanya temuan penelitian survei Mendikbud Ristek tahun 2019, yang mengatakan bahwa kampus menempati urutan ketiga yang menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasaan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020, dari keseluruhan responden 77% yang merupakan dosen menyampaikan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus, dan 63% diantaranya tidak melaporkan kekerasan seksual tersebut. Tanpa sadar, disaat ruang publik dipenuhi dengan perdebatan-perdebatan diluar sana ada mereka yang menyimpan peristiwa yang mungkin saja sudah lama mereka alami tanpa ada tindakan untuk melaporkan. Dari 77% tersebut, mahasiswa yang menjadi korban dengan berani angkat bicara mengenai kekerasaan seksual yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi di kampus dengan adanya dukungan dari keluarga dan orang sekitarnya. Sedangkan 63% tersebut, mahasiswa masih memiliki rasa takut untuk mengungkapkan suatu yang salah dilakukan pada dirinya. Karena kebanyakan dari mereka yang tidak melapor merasa bahwa melaporkan perbuatan ini akan menjadi sia-sia saja, jika kampus tersebut tidak bertindak apapun. Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang sering terjadi, dimana yang menjadi korban selalu berjenis kelamin perempuan. Karena saya pribadi yang juga sama-sama perempuan, yang dapat merasakan kepedihan dan penderitaan yang telah dialami oleh korban-korban yang dilecehkan begitu saja tanpa adanya pertanggung jawaban. Dengan data yang telah dijabarkan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa minimnya pengakuan dari mahasiswa sebagai korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Oleh karena itu menurut saya mengenai hal tersebut tidak akan pernah terselesaikan, apabila tidak ada pengakuan atau laporan langsung dari semua korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual di kampus.
Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Adanya peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro menganggap bahwa Permendikbud Ristek tersebut progresif dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, dari perspektif korban. Sedangkan pihak yang kontra justru khawatir terhadap potensi terjadinya pelegalan seks bebas di lingkungan kampus. Dalam hal pelegalan terhadap perbuatan kekerasan seksual, yang dapat disebut juga sebagai perbuatan asusila ini dapat dikatakan adanya persetujuan dan tidak adanya persetujuan dari pihak si korban. Tertuang dalam Pasal 5, ada beberapa kondisi yang diartikan sebagai asumsi tidak adanya persetujuan korban seperti halnya memperlihatkan kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Mengenai asumsi adanya persetujuan dari si korban, ini telah menjadi polemik- polemik yang tidak wajar dan akibatnya mengatakan bahwa ini salah satu pemikiran yang sangat tidak ada kejelasan. Ada juga sebagian pihak yang meminta agar Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut dikaji ulang agar tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Terdapat anggapan-anggapan bahwa Permendikbud Ristek ini tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan agama yang belaku dan dengan adanya ini dapat dikatakan bahwa melegalkan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas diluar pernikahan. Pandangan tersebut, dilontarkan oleh Sekertaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Ustadz Ahmad Kusyairi Suhail, dimana beliau menambahkan argumen kontranya bahwa dalam Permendikbud tersebut terlihat mengabaikan norma-norma agama yang ada di Indonesia. Dan mengatakan dalam pasal 5 telah banyak ditemukan sorotan-sorotan yang tidak baik, dimana kesan nya menimbulkan legalisasi terhadap tindakan seks bebas. Harapan dari Sekjen IKADI yaitu perlu adanya perbaikan. Namun, ada tanggapan lain yang muncul dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, bahwa mereka menganggap bahwa Permendikbud Ristek dapat dikatakan sebagai upaya-upaya yang ikhtiar dimana dilakukan di kampus untuk penanganan kekerasan seskual yang ada di kampus. Dengan itu, mereka menginginkan adanya perlindungan pemerintah yang didalamnya tidak ada multitasfir. Jika tadi menurut Sekjen IKADI, bahwasannya kekerasan seksual ini sama dengan zina, sedangkan menurut Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan, berpandangan bahwa zina dan kekerasaan seksual adalah hal yang berbeda. Karena dalam zina diperlukan suatu pembuktian yang rinci dan lengkap dalam memahami perbuatan tersebut, sementara kekerasan seksual itu diperlukannya perlindungan baik dari kelompok-kelompok yang rentan yaitu seperti halnya kelompok disabilitas, anak-anak maupun perempuan. Dapat dilihat juga perbedaanya dalam hal persetujuan antara kedua belah pihak.
Sehingga pada umumnya, yang menjadikan pro dan kontra adalah polemik-polemik yang memiliki ketidakjelasaan dalam Permendikbud Ristek yang akan menjadi acuan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Kemudian, dapat menyebabkan perspektif yang berbeda dalam melihat dan menanggapi peluncuran Permendikbud Ristek tersebut.
Makna Legalisasi terhadap Perbuatan Asusila dan Seks Bebas Adanya Persetujuan Korban
Polemik ini telah didefinisikan dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 30/2021, bahwa makna dari adanya persetujuan korban, yaitu jika si korban mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya. Dan jika si korban tersebut sedang mengalami kondisi terguncang. Dalam hal itulah, yang menggambarkan makna dari adanya persetujuan korban dalam tindak kekerasan seksual. Bukan berarti, Permendikbud Ristek ini akan melegalkan seks bebas dengan persetujuan korban yang tidak masuk akal. Sebenarnya, ini lah yang menjadi ketakutan atas perspektif orang-orang yang tidak masuk akal dalam menanggapi peraturan menteri ini. Sehingga menjadikannya, sebagai sebuah kontroversi antara politikus dan Kemendikbud. Hal ini telah diungkapkan oleh Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang)PP Muhamadiyah, bahwa Permendikbud Ristek ini dapat menimbulkan makna dari pelegalan kekerasan seksual dan seks bebas berbasis persetujuan. Karena salah satu dari aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama melainkan cenderung terhadap persetujuan dari para pihak. Sehingga dari banyaknya perspektif ini menimbulkan keinginan Permendikbud Ristek tersebut agar segera dicabut.
Politikus Pencegahan Kekerasaan Seksual Menginginkan Permendikbud Ristek No.30/2021 Dicabut
Dari pejelasan sebelumnya, dikatakan bahwa adanya persetujuan dari korban tindakan kekerasaan dalam melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan. Dari pandangan tersebut banyak sekali politikus ikut menanggapi peraturan ini dengan bijak yang mengungkapkan bahwa Permendikbud Ristek tersebut dapat menimbulkan keresahan baik dalam diri maupun ditengah masyarakat. Karena munculnya, Permendikbud Ristek ini hadir dengan begitu saja ditengah pembahasaan RUU Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (RUU-TPKS) yang saat itu sedang dibahas oleh DPR yang dapat menambah kegelisahan dan kegaduhan dikalangan masyarakat. Dengan itu agar langkah baiknya Permendikbud Ristek ini dicabut dan segera direvisi kembali. Dan dari itulah harapan pribadi saya untuk mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional yang didalamnya dapat meningkatkan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di negara tercinta ini.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengatakan bahwa pemerintah sudah menyadari bahwa situasi ini sangat gawat darurat. Dengan alasan itu sehingga, diciptakannya Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Di dalam Permendikbud Ristek tersebut, ada 3 esensi yang dituai, yaitu adanya satu unit satgas yang bertanggung jawab dalam semua pelaporan-pelaporan, pemulihan, perlindungan dan adanya sebuah monitoring, kemudian dijabarkannya apa saja yang termasuk dalam perbuatan kekerasaan seksual yang dimana terdapat 25 perilaku katagori kekerasan seksual bukan hanya terkait dengan fisik melainkan juga terkait dengan verbal maupun digital. Selanjutnya, banyak partisispasi dari seluruh pengurus civitas akademika yang dapat berperan untuk menangani kasus ini. Banyaknya rumor yang mengatakan, bahwa Kemendikbud itu mendukung adanya seks bebas atau pun perzinaan. Dikarenakan adanya anggapan mengenai Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 seolah melegalisasi seks bebas. Lalu dengan sigap Nadiem Makarim membantah dengan tegas, bahwa Kemendikbud tidak pernah mendukung perbuatan-perbuatan tersebut dan beliau mengatakan bahwa ini adalah sebuah fitnah yang tidak bisa diterima. Sehingga dengan itu, Nadiem Makarim menganggap Permendikbud Ristek ini menjadi langkah awal yang penting untuk menangani kekerasaan seksual di kampus.
Perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ikut bersuara dengan mengapresiasikan dan menyetujui penerbitan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Dari perspektif yang ada, terdapat kekosongan hukum dalam penanganan kekerasan seksual ini, membuat hadirnya Permendikbud Ristek yang mana menjadikannya sebuah angin sejuk bagi mereka. Harapan besar dari mahasiswa terhadap kejadian tersebut, menginginkan adanya payung hukum yang sigap melindungi dan menangani kasus dan juga menginginkan adanya perlindungan akademik bagi para mahasiswa lainnya termasuk juga si korban dari kekerasaan seksual. Karena mereka tidak menginginkan kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu budaya yang terus-menerus dilakukan oleh orang-orang yang jahat, yang dapat berakibat menjadi kebiasaan. Dengan itu, mereka ingin belajar dengan aman atau tenang dan berharap segera di usut tuntas para pelaku predator dari kekerasaan seksual di kampus. Dengan itu Mahasiswa tidak menginginkan adanya kekerasan sesksual menjadi suatu hambatan dalam menjadi pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia. Melalui Permendikbud Ristek ini lingkungan perguruan tinggi dapat membenahi, menanggulangi, dan mencegah tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasaaan seksual. Ada sanksi yang akan didapat, jika perguruan tinggi tersebut tidak mengikuti aturan dan arahan yang diberikan dalam menangani kasus dalam perguruan tinggi.
Berdasarkan yang telah dipaparkan, peluncuran Permendikbud Ristek tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan hanya mengecam si pelaku dari kasus tersebut, melainkan peraturan ini sangat cenderung kepada kausalitas dari kasus tindak kekerasan yang terjadi. Menurut pandangan saya mengenai adanya peluncuran peraturan ini, terdapat adanya tujuan yang pasti. Dimana tujuannya yaitu Permendikbud Ristek ini bisa sebagai pemenuhan atas pendidikan yang aman, nyaman, dan tentram. Kemudian, menjadikanya sebagai edukasi dari isu-isu kekerasaan seksual dan tujuanya agar memberi kepastian hukum dari kekosongan hukum yang terjadi sebelumnya bagi semua perguruan tinggi dalam hal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dengan hal tersebut, dengan jelas saya setuju dalam peluncuran Permendikbud Ristek No.30/2021 Perspektif Pro & Kontra Perilisan Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Dan dari peryataan tersebut menyatakan bahwa saya sebagai mahasiswa sangat membutuhkan perlindungan dari payung hukum, karena keberadaan payung hukum menjadi suatu bagian terpenting di dalam sebuah institusi.
Pada dasarnya, kekerasaan seksual merupakan suatu perbuatan yang sangat kompleks yang tidak mudah untuk terlepaskan begitu saja. Sehingga kita perlu terobosan yang dapat membokar kebuntuan dengan peraturan yang maju dan memang jelas menjadi kebutuhan. Terobosan yang seharusnya dilakukan seperti halnya mengungkap semua kejahatan mengenai kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi dengan cara melaporkan dan mengungkapkan tindak kekerasan yang terjadi dan dialami para korban. Kampus seharusnya, berdiri paling depan yang dapat menjunjung pencegahan agar tidak ada lagi para pelaku-pelaku kekerasan seksual yang dialami para mahasiswa dimana si pelaku dapat berkeliaran begitu saja. Ditekankan kembali dengan harapan, agar para mahasiswa dapat menjadi pemimpin bangsa kedepannya tanpa adanya hambatan berupa tindak kekerasan seksual di kampus.