web analytics
header

Gerbang Kemerdekaan: Sudah Terbukakah Gerbang Tersebut?

Sumber: Pinterest

Oleh : Muhammad Supardi

(Pengurus LPMH-UH Periode 2022/2023)

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea Pertama)

Kemerdekaan memiliki arti yang begitu penting bagi setiap orang, kemerdekaan merupakan hak bagi setiap bangsa. Namun ketika kita berbicara tentang hak setiap bangsa untuk merdeka maka, secara tidak langsung kita akan masuk ke dalam ranah hak asasi manusia. Di mana hak kemerdekaan bagi setiap bangsa masuk ke dalam prinsip fundemental yang berlaku universal dalam hak asasi manusia. Prinsip tersebutlah yang kemudian  medorong setiap individu dalam suatu bangsa untuk memperjuangakan hak kehidupan mereka yang bebas dari penindasan, rasisme, dan eksploitasi.

Namun, kemerdekaan bukanlah hal yang mudah untuk didapatkan dan juga dipertahankan, tentu diperlukan adanya perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan. Jika kita membaca sejarah, maka kita akan mengetahui bahwa banyak bangsa yang berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan mereka, dan juga masih ada yang berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan mereka dari ancaman yang terus berusaha menganggu kedaulatan mereka.

Sebagaimana saudara kita di Palestina yang masih terus memperjuangan kemerdekaan mereka, baik kemerdekaan untuk negara mereka maupun untuk diri mereka secara pribadi. Seperti yang kita ketahui kejadian yang terjadi di Palestina sudah bisa dikategorikan sebagai genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaaan fisik dan mental), lantas di mana hati nurani dan kemanusia orang-orang yang masih membiarkan kejadian tersebut terjadi?

Berbicara tentang kemerdekaan di Indonesia sendiri, pada alinea ke-2 UUD 1945 dikatakan bahwa “perjuangan bangsa Indonesia telah sampailah kepa saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, namun apakah itu hanyalah kata-kata semata?

Di Indonesia sendiri bisa dibilang semua rakyat Indonesia belum menganggap diri mereka merdeka, merdeka untuk berpendapat, merdeka untuk mengekspresikan diri mereka, dan yang paling sering didengar adalah merdeka dari tindakan rasisme.

Bukankah telah dikatakan, bahwa rakyat Indonesia sudah sampai ke depan gebang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan juga makmur. Lantas kemanakah gerbang itu berada? Apakah kita memang hanya diantarkan kedepan pintu gerbang tersebut, dan kemudian untuk masuk ke gerbang tersebut kita akan diseleksi kembali?

Sebagai contoh kita bisa melihat saudara kita di ujung timur Indonesia, mereka masih menganggap diri mereka belum merdeka dari penjajahan, dan yang mirisnya adalah mereka menganggap diri mereka di jajah oleh bangsa sendiri. Berdasarkan catatan akhir tahun 2022 Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) yang dikutip dari Betahita, korban kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua mencapai 317 kasus sepanjang tahun 2022.

Lantas sudahkah kita ada di dalam gerbang yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur itu? Ataukah kita masih ada di depan gerbang tersebut menunggu untuk masuk.

*Opini ini tidak mewakili pandangan dari Redaksi Eksepsi

Related posts:

KAPITALISME DI BALIK PTN BH

Oleh: Muhammad Rizqi Ardian (Pengurus LPMH-UH Periode 2023/2024) Transformasi Perguruan Tinggi Negri (PTN) menjadi perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)