web analytics
header

Antara Hak Anak Muda dan Persepsi Kelompok Tua dalam Pemilu Indonesia

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Nina
(
Anggota LPMH-UH)

Dalam pelukan era Society 5.0, di mana inovasi menjadi pemandu utama peradaban manusia, Generasi Z atau yang saat ini dikenal sebagai anak muda Indonesia muncul sebagai penerus yang tumbuh dan berkembang dalam sorot cahaya kemajuan teknologi. Lahir di antara tahun 1995 hingga 2012 (Lasti Yossi Hastini, 2020), generasi ini menjadi saksi hidup transformasi zaman yang membentuk pandangan mereka tentang dunia.

Dengan laju kelahiran yang meningkat pada periode tersebut, tumbuh juga anak muda yang kaya akan keberagaman. Dengan jumlah anak muda yang mencolok, mereka tidak hanya menyaksikan perubahan, tetapi juga berperan sebagai elemen kunci dalam peta masa depan. Keberadaan anak muda saat ini tidak dapat dihentikan untuk membentuk peran yang signifikan dalam dinamika politik Indonesia yang sedang berkembang, diperkaya oleh kehadiran Generasi Z yang memperkaya pemandangan dengan semangat dan keragaman. Generasi Z sebagai anak muda yang memiliki intelektual tinggi tentunya akan memberikan pandangan besar untuk memberikan perubahan dan kemajuan dalam kemaslahatan negara Indonesia.

Namun, jika diperhatikan secara faktual, terdapat perbedaan pandangan antara anak muda dan kelompok tua. Ini dapat dilihat pula pada roda kepemimpinan dan partisipasi dalam lembaga legislatif dan eksekutif yang saat ini umumnya masih didominasi oleh kelompok tua. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan dan perkembangan di tengah kemajuan teknologi, yang membuat Generasi Z memiliki pemikiran dan wawasan yang lebih terbuka serta orientasi ke depan. Sudut pandang anak muda ini menimbulkan perbandingan yang signifikan dengan cara pandang kelompok tua, yang cenderung mengikuti tradisi dan mendasarkan tindakan mereka pada pengalaman masa lalu.

Selain itu, pandangan yang dimiliki oleh kelompok tua terhadap anak muda memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dominasi kelompok tua dalam struktur pemerintahan, di mana mayoritas posisi kekuasaan masih dipegang oleh individu-individu yang berusia empat puluhan ke atas. Fenomena ini juga dipengaruhi oleh persepsi kelompok tua yang melihat anak muda sebagai individu yang masih terlalu “muda” untuk mengemban tugas pemerintahan di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa anak muda masih kurang memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola da mengemban pemerintahan dengan baik.

Seperti yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menjelaskan bahwa pemuda memiliki fungsi aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala dimensi pembangunan nasional. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemuda memiliki peran yang signifikan sebagai agen perubahan dalam masyarakat, bertindak sebagai kontrol sosial, dan memainkan peran lainnya dalam pembangunan nasional. Atas dasar tersebut, pemuda memiliki peranan krusial dalam sistem politik Indonesia, sehingga pandangan kelompok tua seharusnya tidak menghakimi partisipasi anak-anak muda dalam ranah politik. Sepanjang orang tersebut memiliki kapasitas memungkinkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan, maka ia perlu untuk diberikan kesempatan menjalankan hal tersebut, sekalipun orang itu berusia muda.

Hingga saat ini, terdapat partai politik yang memberikan kesempatan kepada anak muda untuk terlibat dalam pemerintahan Indonesia, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini dikenal sebagai salah satu pilihan utama bagi anak-anak muda saat ini. Meskipun demikian, karena mayoritas anggotanya adalah anak-anak muda, banyak yang menganggap sebelah mata terhadap partai ini, terutama oleh kelompok tua yang cenderung memandang rendah dan meremehkan yang sering kali menyebutnya sebagai “anak-anak ingusan.” Label “anak-anak ingusan” yang diberikan oleh kelompok tua terhadap anak-anak muda yang akan dan sedang berproses dalam pemerintahan ini termasuk dalam stereotip negatif dan merendahkan. Stereotip ini mencerminkan sikap meremehkan terhadap generasi muda, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan, kebijaksanaan, dan dedikasi mereka dalam hal politik atau pemerintahan. Pemberian label semacam ini dapat menciptakan divisi antara generasi dan menghalangi kolaborasi konstruktif antara kelompok usia yang berbeda dalam mengelola masalah-masalah yang kompleks.

Pandangan semacam itu juga akan berpotensi merusak moralitas masyarakat Indonesia. Menyikapi bahwa hanya orang-orang berusia lanjut yang layak memimpin pemerintahan adalah suatu budaya yang perlu mendapatkan koreksi. Pemilihan pemimpin seharusnya tidak semata berdasarkan usia, melainkan seharusnya mempertimbangkan etika, kecerdasan intelektual, dan pengalaman yang dimiliki oleh seseorang.

Setiap orang umumnya berhak untuk mengambil kesempatan dalam pemerintahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) yang menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kata “Setiap warga negara” berarti bahwa semua orang yang berstatus warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memegang pemerintahan di Indonesia, tanpa terkecuali satupun. Begitupun dengan anak-anak muda yang menjadi bagian dari warga negara Indonesia.

Padahal, dewasa ini telah banyak bentuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh anak muda pada segala aspek kehidupan di masyarakat Indonesia. Melihat pada partisipasi aktif generasi muda dalam pengaruh politik di Indonesia dewasa ini menjadi semakin mencolok. Dengan memanfaatkan berbagai platform media, seperti media sosial, mereka dapat mengungkapkan aspirasinya dan masyarakat yang sebelumnya sulit bersuara. Pemuda-pemuda ini cenderung mengkritik aspek-aspek infrastruktur dan regulasi pemerintah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan kritik dan mendesak pemerintah untuk merespons hal tersebut. Keterampilan teknologi yang dimiliki anak muda memungkinkan mereka memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk berpartisipasi dalam kritik politik, dengan tujuan mendorong kemajuan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Contoh kasus yang terjadi adalah dalam kasus kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Seorang pemuda bernama Bima menggunakan media sosial untuk mengungkapkan bahwa telah terjadi kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang telah berlangsung lama kerusakannya. Bima menyinggung soal peran dan kinerja pemerintah Lampung yang tidak memperhatikan infrastruktur tersebut. Atas kritikan Bima melalui media sosial tersebut mengundang perhatian publik. Keprihatinan terhadap kondisi jalan dan tuntutan masyarakat untuk melakukan perbaikan langsung serta menggerakkan pemerintah untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. Keberhasilan intervensi melalui media sosial menunjukkan kekuatan dan keberanian yang dimiliki oleh anak muda saat ini untuk dapat menjadi kontrol sosial dalam membangun bangsa dan negara.

Di samping menggunakan media sosial sebagai saluran ekspresi, anak muda juga sering kali mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap regulasi dan pembangunan pemerintah melalui aksi demonstrasi. Terutama, mahasiswa yang sebagian besar terdiri dari anak muda memainkan peran utama dalam menyuarakan protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat. Dengan berperan sebagai perwakilan suara masyarakat umum, demonstrasi yang dilakukan oleh mereka dapat memberikan pengaruh signifikan dalam mengawasi kebijakan pemerintah, meskipun mereka tidak langsung terlibat dalam proses pembuatannya. Meski demikian, dalam beberapa kejadian, terlihat bahwa sebagian generasi Z lebih cenderung terlibat dalam demonstrasi yang melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia, dengan menggunakan bahasa yang tidak pantas dan kerap kali anarkis. Dengan metode demonstrasi seperti tersebut akan menurunkan nilai dari Generasi tersebut dan pelaksanaan anarkis itu akan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, menjadi penting untuk meningkatkan pendidikan mengenai pelaksanaan demonstrasi yang benar kepada Generasi Z. Selain itu, peran dan perhatian pemerintah diperlukan dalam hal ini untuk dapat mendengar dan memperbaiki segala hal yang diinginkan oleh masyarakat, selama hal-hal tersebut tidak merugikan banyak pihak umum. Selain itu, pandangan yang awalnya memandang kelayakan seseorang dengan melihat usia untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan sangat perlu untuk diperhatikan lagi. Usia bukanlah patokan utama untuk menilai kelayakan dalam memimpin. Namun, dilihat pada sejauh mana dia mengetahui dan dapat menjalankan dengan baik bidang-bidang pemerintahan yang ingin dia jalankan. Hal ini tentunya dilihat pada pemenuhan syarat-syaratnya dan intelektual yang dimilikinya.

*Opini ini tidak mewakili pandangan redaksi Eksepsi

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan