web analytics
header

Mahasiswa KKN-T Unhas Edukasi Remaja Desa Rantebelu tentang Hak Cipta dan Merek

Makassar, Eksepsi Online – (19/7) Mahasiswa KKN-T Pemberdayaan Desa Unhas Gelombang 116 menggelar sosialisasi hukum di MA Rantebelu dan MTs Keppe, Kabupaten Luwu, pada Rabu (15/7) dan Kamis (16/7). Kegiatan ini mengusung tema edukasi hak cipta dan merek demi mendukung UMKM serta industri kreatif desa, penanggung jawab kegiatan ini adalah Bryan Austin Tanjung

Program tersebut mengusung tema edukasi hak cipta dan merek demi mendukung UMKM serta industri kreatif desa. Langkah ini dirancang sebagai bentuk mitigasi bagi generasi muda agar terhindar dari risiko hukum saat mengembangkan potensi desa di kemudian hari, terutama dengan mulai maraknya pemanfaatan media sosial untuk usaha.

“Pengenalan akan UU Hak Cipta dan Merek tersebut merupakan bentuk mitigasi atau langkah preventif dalam mencegah permasalahan hukum yang tidak jarang terjadi dalam menjalankan sebuah usaha karena tidak memperhatikan kedua aspek tersebut,” ujarnya.

Kepala Sekolah MA Rantebelu, Udiy Mannan, S.Ag., S.Pd., menyambut baik program ini. “Sosialisasi ini penting sebagai sebuah ilmu baru yang dapat memberikan kesadaran hukum, berkaitan dengan Hak Cipta dan Merek yang seringkali diabaikan tanpa disadari, sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat untuk diketahui oleh generasi muda,” tuturnya.

Dukungan serupa juga datang dari Kepala Desa Rantebelu, Musriadi, S.Sos pada saat pelaksanaan seminar program kerja (Proker) yang juga menyambut baik rencana pelaksaanaan sosialisasi ini

Manfaat nyata dirasakan oleh peserta, salah satunya Irna yang sedang merintis usaha ekonomi kreatif. Ia mengaku mendapat wawasan baru untuk diimplementasikan dalam membangun usaha agar terhindar dari masalah hukum. Melalui program ini, generasi muda Desa Rantebelu diharapkan dapat berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian desa. (Pqi)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini