web analytics
header

Belenggu Diskriminasi bagi Warga Interseks

Oleh: Syakilha

Setiap warga negara berhak atas kemudahan layanan dan kepastian hukum tanpa diskriminasi. Tapi nyatanya, beberapa individu di indonesia, khususnya kelas ekonomi ke bawah, kadang mengalami kesulitan untuk hanya mendapatkan hak-hak dasar mereka, mulai dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, sampai hak akses layanan kesehatan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi. 

Kesulitan terasa lebih berat bagi warga dengan kondisi interseks. Mereka seringkali mengalami diskriminasi, mulai dari lingkungan rumah/desa dengan tudingan ‘mengubah kelamin’, di sekolah mereka diasingkan oleh teman sebaya, di dunia kerja lamarannya ditolak akibat KTP tak sesuai, juga di pengadilan saat mengurus revisi identitas.

Perlu diketahui bahwa interseks merupakan kondisi medis di mana seseorang lahir dengan anatomi reproduksi, organ seksual, atau kromosom yang tidak dapat dikategorikan sebagai perempuan atau laki-laki. Masalahnya, hukum indonesia hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu perempuan dan laki-laki. Akibat sistem yang hanya memakai dua opsi kelamin, membuat warga dengan kondisi ini kesulitan mengurus administrasi. Padahal, ada beberapa negara yang menyediakan opsi lain untuk masyarakat inteseks, seperti Kanada dan Austria yang menyediakan opsi penanda X atau kategori alternatif pada dokumen identitas. 

Dampak akibat keterbatasan tersebut tentu sangat merugikan, khususnya kelompok interseks kelas ekonomi ke bawah. Proses administrasi di indonesia masih kaku dan panjang, belum lagi diskriminasi yang sangat mungkin diterima oleh mereka pada prosesnya.

Pertama, kecocokan identitas pada dokumen untuk kerja formal adalah syarat wajib. Akibat ketidaksesuaian pada KTP, warga interseks kesulitan melamar pekerjaan berpenghasilan pasti dan akibatnya mereka terlempar ke pekerjaan dengan penghasilan rendah dan tidak stabil. 

Kedua, urusan memperbaiki status di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena kenyataannya, mulai dari jasa pengacara sampai menghadirkan ahli medis, harganya hampir mustahil dijangkau oleh masyarakat kelas ekonomi bawah.

Ketiga, di sektor kesehatan yang tentunya tidak jauh dari kata ‘merepotkan’. Fasilitas medis di Indonesia belum merata dan tidak semua rumah sakit siap menangani operasi ini. Ditambah lagi walau tindakan medisnya ditanggung BPJS. Perbedaan data kependudukan kadang mengakibatkan kendala administratif, mulai dari berkas yang ditahan karena tidak cocok, belum lagi beban biaya operasional dan transportasi ke rumah sakit yang lumayan menguras kantong.

Terakhir, hal ini makin diperparah oleh munculnya prasangka buruk karena masyarakat masih minim edukasi. Masyarakat kadang salah paham dan menganggap kelompok interseks itu “mengubah kelamin,” yang pada akhirnya membuat mereka rentan dirundung, diasingkan dari lingkungan, dan mengalami trauma psikologis.

Prosedur ini tentu menghambat mereka yang membutuhkan kepastian hukum, padahal sudah seharusnya negara memberikan kemudahan. Aturan kependudukan harusnya diperbarui, setidaknya ada jalur revisi data identitas yang cepat, murah, dan terjangkau lewat bukti medis yang jelas.

Related posts:

Hentikan Saja Ruang Evaluasi Itu

Oleh: Juwa Dewasa ini, kita tidak lagi selalu menemukan ruang-ruang evaluasi—baik caturwulan maupun triwulan—sebagai tempat untuk memperbaiki apa yang telah

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini