web analytics
header

Pesatnya Digitalisasi, AMPUH Sadar Perlunya Edukasi Legal Tech

WhatsApp Image 2021-01-26 at 6.32.34 AM

Makassar, Eksepsi Online – (26/1) Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (AMPUH) bekerja sama dengan IDLC mengadakan Webinar dengan topik  “Inovasi di Bidang Legal Technology dan Financial Technology sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang” pada Senin (25/1).

Webinar ini menghadirkan 4 Narasumber yakni Irma Devita, S.H.,M.Kn sebagai Founder IDLC yang membahas mengenai Kriteria Notaris/PPAT di Era Digitalisasi, Sara Dhewanto S.E., M.B.A sebagai Founder & Managing Director Duithape membahas mengenai duit hape untuk Indonesia, Evandri G.Pantouw, S.H sebagai CEO Indrxalaw membahas Cyber Security dan Legal Technology” dan Dr.Maskun S.H., LL.M selaku Ketua Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan materi “Hukum dan/atau Teknologi:Konvergensi Approach Perlindungan Data Pribadi”. Dimana Webinar ini dipandu oleh  Muhammad Rizal Rustam, S.H.,M.H., yang merupakan Founder Ampuh, seorang Dosen, Advokat dan Kurator.

Dalam materinya, Irma Devita  menyinggung bahwasanya dalam Era Industri 4.0 dan Society 5.0 telah terjadi disrupsi besar-besaran khususnya di bidang regulation technologi yang mengakibatkan perombakan besar-besaran dalam pekerjaan notaris/PPAT, sehingga notaris/PPAT harus ahli dalam segala perangkat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari.

Sahar selaku Ketua Panitia penyelenggara berharap agar kiranya langkah awal AMPUH untuk memperkenalkan legal tech terhadap mahasiswa khususnya, bisa memberi manfaat. Sahar menyampaiakan bahwasanya hal yang paling ingin ditekankan dalam webinar kali ini bahwa legal tech bukanlah sebuah tantangan melainkan peluang yang harus dimanfaatkan demi kemajuan dan penegakan hukum Indonesia yang lebih efektf.

Sahar juga menerangkan alasan webinar ini dibuka secara umum tanpa dibatasi oleh background keperdataan.

“Karena targetnya memang kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat terkait legal tech, walaupun pada substansinya agak mayor ke perdata. Namun saya kira seluruh fokus konstentrasi saling terhubung satu sama lain”. (ptg)

Related posts: