Makassar, Eksepsi Online – (12/3) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menghadirkan M. Guntur Hamzah, selaku Sekjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam kuliah umum sebagai rangkaian Dies Natalis FH-UH ke 69 dengan tema “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” pada Jum’at (12/3).
Kuliah umum dilakukan secara luring terbatas dan juga melalui Zoom Meeting untuk orang-orang yang ingin ikut serta secara daring.
Kuliah umum dimulai pada pukul 09.00 Wita dan dipandu langsung oleh Ahsan Yunus (Dosen FH-UH). Dalam kesempatan sebagai pembicara M. Guntur Hamzah memaparkan bahwa MK RI memiliki sebuah keunikan yang juga menjadi sebuah kelemahan, yaitu Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengeksekusi putusan yang telah diputuskan dalam persidangan.
“Salah satu sifat putusan MK RI yaitu bersifat Erga Omnes, dalam aritan putusan MK RI memiliki sifat mengikat terhadap banyak pihak “Publik” selama pihak tersebut ada kaitannya dengan putusan yang ditetapkan.” Kata M. Guntur Hamzah.
Sampai pada akhir kuliah umum pada pukul 11.34 Wita terdapat 341 partisipan yang mengikuti kuliah umum pada Zoom Meeting, menyaksikan serah terima sertifikat yang diberikan oleh Dekan FH-UH, Farida Patittingi kepada M. Guntur Hamzah. (bah)