web analytics
header

Hasrul dan GPT: Pengelola Terminal Harus Dishub

Makassar, Eksepsi Online-Gabungan Pekerja Terminal (GPT) Terminal Regional Daya (TRD) manyatakan seharusnya terminal dikelola oleh dinas perhubungan (Dishub). Hal itu kerena buruknya pengelolaan terminal selama 10 tahun 11 Bulan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Terminal. “Saya pikir seharusnya terminal tidak diotonomikan, karena ini ranahnya dinas perhubungan yang berpusat pada kementerian perhubungan,” ungkapnya Zainal Siko selaku Humas GPT, Rabu (14/5).

Selai itu, Zainal menilai pengelolaan terminal oleh Dishub memiliki legitimasi kuat karena berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan wewenang pengelolaan terminal olah PD Terminal ditetapkan melalui Perda. Padahal, TRD merupakan satu-satunya terminal di Indonesia yang dikelola perusahaan daerah.

Tuntutan GPT agar pengelolaan terminal dikembalikan ke Dinas Perhubungan dinilai tepat oleh Dosen Fakultas Hukum Unhas Hasrul. Oleh karena itu, harus dilakukan penghapusan Perda No. 16 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang dan perubahannya sebagai dasar hukum PD Terminal.

Pernyataan tersebut dilontarkan Hasrul melihat kenyataan bahwa sejak terminal dikelola PD Terminal, tidak ada perbaikan fasilitas dan pelayanan di terminal. Akibatnya terminal menjadi sepi. “Pengelolaan terminal itu harus dialihkan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Perhubungan karena ini terkait kepentingan umum. Kalau pengelolaannya tetap di PD Terminal, pengelolaannya akan buruk karena orientasinya adalah profit untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah, bukan untuk kualitas pelayanan,” ungkap Dosen Bagian Hukum Administrasi Negara tersebut, Rabu (14/5).

Selain itu, Hasrul menilai status pegawai PD terminal sejumlah 300 orang yang bukan pegawai negeri membuat keuntungan PD Terminal yang didapat dari retribusi dihabiskan untuk menggaji pegawai. Akibatnya perbaikan fasilitas dan pelayanan tidak dijadikan prioritas. “Terminal harus direvitalisasi dengan perbaikan pengelolaan. Selama itu terkait dengan pelayanan kepentingan publik, maka harus dikelola oleh pemerintah. Kalaupun daerah ingin menambah pendapatan melalui perusahaan daerah, maka harus mencari bentuk usaha lain,” harapnya. (RTW)

Related posts: