web analytics
header

PGI II HLSC bahas Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Seksual

Sumber: @hlscinfo
Sumber: @hlscinfo
Sumber: @hlscinfo

Makassar, Eksepsi Online – (13/6) Masyarakat dan lembaga-lembaga terkait memegang peranan penting terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk di dalamnya melakukan pendampingan bagi korban. 

Pendampingan terhadap pemulihan dan penanganan korban kekerasan seksual sudah dijamin dan dilindungi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Hafidz Alam Islami selaku security analyst  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa dengan adanya adanya UU TPKS ini mempertegas dan memperkuat peran LPSK dalam melakukan praktik-praktik perlindungan dan pendamping terhadap korban kekerasan seksual. 

“Salah satu bentuk pendampingannya yaitu pendampingan di setiap proses hukum, baik itu proses yang masih di kepolisian, penyidikan, maupun dalam proses persidangan,” jelas hafidz dalam Pendampingan Grand Issue (PGI) II yang dilaksanakan Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) melalui siaran langsung instagram yang membahas “Tantangan Impelementasi Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Pemulihan Korban Sesuai Prinsip Kepentingan Korban” pada Minggu (11/6).

Dalam diskusi tersebut juga menyinggung tentang bagaimana stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Hafidz berpendapat bahwa hal-hal lain yang diderita oleh korban kekerasan seksual ada luka fisik dan kemungkinan penyakit menular seksual, stigma hanya salah satu yang didapatkan oleh korban kekerasan, namun rasanya ini yang paling berpengaruh. 

“Oleh karena itu kami menjaga kerahasiaan identitas serta keamanan korban kekerasan seksual dan dalam proses persidangan kami mengusahakan sidang itu benar-benar tertutup, utamanya jika korban tersebut merupakan anak di bawah umur,” ujarnya. (goz)

Related posts: