web analytics
header

Kebijakan MKPK: Kemerdekaan Belajar atau Hanya Pusaran Administratif Belaka

Oleh: Faiz Ahmad Fachri

“Learning is not the product of teaching. Learning is the product of the activity of learners.” — John Holt

Sejauh pencarian Penulis, kutipan ini merupakan satu kalimat yang paling cocok untuk mempresentasikan tujuan murni dari adanya kebijakan Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK). Di tengah-tengah kesibukan mahasiswa untuk bangun dan belajar setiap pagi, mereka juga perlu terjun langsung mendapatkan pengalaman secara nyata di luar kampus.  Sebagaimana cahaya fajar yang tak pernah lelah menyapa dunia, semangat belajar sejatinya harus bisa menembus batas-batas selain dari ruang perkuliahan, tujuannya adalah untuk mencari makna penting dengan ilmu yang mereka sudah pelajari.

Dengan semangat ini, Universitas Hasanuddin melahirkan MKPK sebagai manifestasi dari mandat integrasi Kurikulum 2023 (K23). Secara historis, kebijakan ini merupakan transformasi pendidikan tinggi Indonesia yang dipicu oleh kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Berlandaskan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 07602/UN4.1/KEP/2023 tentang Penetapan Kurikulum 2023 (K-23) Program Studi Sarjana (S1) Universitas Hasanuddin, MKPK hadir untuk membantu mahasiswa dalam mencari pengalaman di luar prodi sehingga memiliki nilai yang setara dengan teori di dalam kelas.

Bagi kita, para mahasiswa, MKPK merupakan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan dengan beban kredit yang setara mata kuliah wajib dengan bobot 10/20 SKS. Apa yang terjadi ketika kita tidak menyelesaikannya tepat waktu? Sama halnya dengan mata kuliah pada umumnya, kita bisa tidak diizinkan untuk menyentuh naskah yang sering disebut sebagai “skripsi.”

Semua bermula ketika adanya konsep Student-Centered Learning (SCL). Sebuah pengembangan kurikulum pendidikan di perguruan tinggi. SCL merupakan sebuah pendekatan pembelajaran yang menuntut mahasiswa untuk mengonstruksi pengetahuan secara mandiri demi tercapainya proses belajar yang aktif dan efektif.  Penulis memahami bahwa kita dituntut untuk tidak pasif dalam perkuliahan atau hanya menerima materi saja, tetapi menjadi subjek yang mengonstruksi pengetahuan melalui aksi nyata yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

Tentunya manfaatnya luar biasa. Mahasiswa dapat lebih bebas dalam mencari teknik belajar yang cocok dengan kerpibadiannya, meningkatkan critical thinking, dan membangun kepercayaan diri mahasiswa. Akhirnya, mahasiswa banyak mencoba berbagai kegiatan untuk melatih hard skill ataupun soft skill yang dimiliki dalam membantu pengembangan dirinya. Hal ini semata-mata agar mereka siap menempuh karier di dunia kerja dan masa depan yang baik. Unhas juga memfasilitasi hal ini melalui MKPK dan platform SIPAKAMASE. Sebuah inovasi untuk memberikan “penghargaan” atau rekognisi kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat ini. Berbagai panduan dituliskan dan berbagai sosialisasi terus digalakkan. Namun, ada beberapa aspek yang perlu kita perhatikan, terlebih program ini masih bisa terbilang baru di Unhas.

Hambatan klasik yang sering terjadi dalam penerapannya merupakan pola komunikasi satu arah, kurangnya kesiapan pengajar dalam memfasilitasi pembelajaran tersebut, hingga kesenjangan kemampuan mahasiswa dalam beradaptasi dengan kemandirian yang dituntut. Hal ini menjadi kekhawatiran Penulis sejak pertama kali menduduki bangku sebagai mahasiswa di tahun 2024. Bagi Penulis, mengurus administrasi MKPK di awal terasa seperti memasuki labirin membingungkan. Sosialisasi teknis mengenai setiap aspek sudah sangat baik saat itu, tetapi Penulis masih sangat kelelahan dalam memahami rubrik yang disediakan.

Kebijakan ini jelas memiliki tujuan yang mulia, yakni membantu mahasiswa untuk dapat berkembang di luar kampus serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berdampak kepada masyarakat. Namun, bisa menjadi sangat menyulitkan bagi beberapa kalangan mahasiswa. Tidak semua orang memiliki akses informasi atau kemampuan perencanaan kegiatan yang sama sejak semester awal. Di sinilah inklusivitas kita diuji, bisa jadi kebijakan ini  justru menjadi “penambahan beban akademik” yang membuat kita terus berputar dalam pusaran administratif yang dapat memperlambat kelulusan.

Selain itu, Penulis sangat ingin adanya dukungan sarana prasarana yang baik. Dengan adanya kebijakan ini, kita butuh akses internet yang cepat dan stabil di setiap sudut kampus untuk mengakses layanan ini. Bahkan, Penulis juga sangat ingin merekomendasikan adanya layanan bantuan informasi online yang sistematis selain daripada fitur Q&A yang ada di Sipakamase. Terakhir, perlu adanya pengurusan yang benar-benar efisien dengan menciptakan inovasi berupa pengurusan berkas administrasi secara online sehingga akan mempermudah mahasiswa ataupun tenaga pendidik dalam memfasilitasi kebijakan ini sehingga tidak ada lagi mereka yang tertinggal.

Related posts:

DUNIA YANG DI MANA 2 + 2 = 5

MEMAHAMI WORLDBUILDING DALAM NOVEL GEORGE ORWELL “1984” Oleh: Maulana Dafa Suwandi “DUA TAMBAH DUA SAMA DENGAN LIMA”. Suatu pernyataan yang

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini