web analytics
header

Berapa Hektare Lagi yang Harus Terbakar untuk Dianggap Bencana Nasional?

Oleh: Aqilah Istiqomah Fairus Zayan

Sampurna, individu orangutan jantan dewasa, ditemukan tidak sadarkan diri di area perkebunan warga pada Minggu, 30 Agustus 2026, di Dusun Sempurna, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerusakan yang parah pada organ-organ pernapasannya akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung tanpa henti, membuatnya harus dinyatakan mati pada 1 September 2026.

Sampurna tidak sendiri. Ia adalah satu dari sekian individu yang rumah, tanah, dan nyawanya direnggut oleh bencana ini. Sekitar 12 hari setelahnya, 12 Bekantan dilaporkan mati di tanah kelahirannya, Kalimantan Selatan, dengan alasan yang tidak jauh berbeda. Seolah tidak memandang ras dan spesies, king kobra dan piton juga tidak terhindar dari panasnya api dan pekatnya kepulan asap hitam yang menggerogoti jalur kehidupan mereka. Terdapat juga kematian kukang, beruang madu, sekian titik rafflesia arnoldii dan kantong semar, hingga manusia; warga dan relawan, yang menemui deritanya dalam kobaran api. Kementerian Kesehatan mencatat 314.124 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) termasuk 63.711 kasus pada anak berusia di atas lima tahun, 123 orang luka-luka dan total warga terdampak mencapai 10.674.201 juta jiwa.

Berbicara tentang angka, SiPongi Kemenhut dalam situsnya mencatat indikasi total luas area karhutla di Indonesia selama periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare dimana seluruh Provinsi Kalimantan menyumbang 57.081,33 hektare dan seluruh Provinsi Papua sebesar 33.797,54 hektare. Dengan musibah tak kunjung berhenti, angka-angka itu semakin membengkak seiring dengan jumlah mereka yang terdampak; terus bertambah, tak terhitung, dan entah sampai kapan akan berakhir. Barangkali ketika semuanya telah habis terbakar. Ketika tidak ada lagi yang tersisa untuk dilalap api. Ketika tidak ada lagi yang bisa kehilangan nyawa, sebab kehidupan itu sendiri telah punah.

Sementara itu, BNPB mencatat luas kumulatif karhutla di enam provinsi prioritas gambut hingga 12 Oktober telah mencapai 129.889,59 hektare. Namun, yang kemudian mengemuka di hadapan Presiden Prabowo justru angka yang jauh lebih kecil yakni, 639,23 hektare. Alih-alih total lahan yang terbakar, angka itu merupakan lahan yang masih menyala dan ditangani satgas saat hari pelaporan. Presiden sendiri mengaku terkejut karena sebelumnya mengira  api masih menghanguskan puluhan ribu hektare. Di sinilah persoalannya: ketika sorotan tertuju pada sisa api yang menyusut, 129 ribu hektare yang telah menjadi abu ikut menghilang dari percakapan, menyatu di udara, dan melukis langit zamrud khatulistiwa itu menjadi hampa.

Pasal 7  ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional serta daerah didasarkan pada lima indikator utama yakni: jumlah korban (1), kerugian harta benda (2), kerusakan prasarana dan sarana (3), cakupan luas wilayah yang terkena bencana (4), dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan (5). Akan tetapi, Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025  yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026, menyatakan bahwa syarat penetapan status bencana tidak lagi bersifat kumulatif penuh atau harus kelimanya terpenuhi, melainkan kumulatif terbatas dan jumlah korban wajib menjadi indikator utama yang harus dipenuhi.

enilik kriteria yang telah digariskan bersama data yang telah dipaparkan, kita dapat menilai dengan jelas bahwa krisis ini bukan lagi urusan daerah semata. Mulai dari 129 ribu hektar lahan yang hangus, ratusan ribu korban jiwa dan luka dari kalangan manusia maupun satwa, hingga wilayah terdampak yang membentang dari Sumatra, Kalimantan, sampai Papua, jelas melampaui kapasitas penanganan satu daerah. Maka, dari seluruh data yang ada, metrik manakah yang dianggap belum tercukupi? Indikator apa lagi yang dicari? Berapa ribu nyawa lagi yang harus tercatat? Seberapa besar angka lahan terbakar yang dinantikan negara untuk menetapkan status bencana nasional? Dan lebih dari itu, siapa yang akan memutuskan bahwa cukup sudah?

Selama status itu tak kunjung diindahkan, setiap musim kemarau akan berulang sebagai tragedi yang sama dengan nama yang lebih ringan. Kekuatan dunia, seperti negara yang mata uangnya paling kuat pun tidak akan mampu mengusik mereka yang terlelap di atas kasur pajak. Oleh karenanya, pertanyaan yang lebih jujur bukan lagi soal berapa hektare, melainkan berapa lama lagi kita bersedia menunggu Tuhan mengambil alih tanggung jawab. Hujan akan turun, api akan padam, dan angka 639 hektare akan terdengar seperti kabar baik. Tetapi hutan yang sudah menjadi abu dan ratusan Sampurna yang terkubur, tidak ikut kembali bersama tanah yang basah.

Jika benar petaka ini dikonstruksikan, tidak keliru jika ada yang mengatakannya sebagai genosida besar-besaran terhadap warisan alam umat manusia; bentuk kejahatan katastrofe di muka bumi, dosa paling keji di kolong langit. Barangkali, inilah kiamat kubra bagi Indonesia, kutukan yang lahir akibat terlalu lama dan begitu sering memuja ‘nabi’ yang salah.

Related posts:

Bawa Pesan Ini Sejauh Mungkin

Oleh: Naura Azalea Ilham Rupanya, cara yang paling cepat untuk memantik amarah masyarakat bukanlah dengan perilaku korup pejabat yang senantiasa

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini