web analytics
header

Menilik Kepengurusan BEM FH-UH Periode 2012-2013

Oleh: Andi Surya Nusantara Djabba
(Pengurus BEM Fakultas Hukum Unhas Periode 2012-2013)
Logo BEM FH-UH 
Ada beberapa perubahan yang sangat signifikan dari BEM FH-UH periode ini (2012-2013), dengan kepengurusan tahun lalu yang ditutup dengan status “cacat organisasi”. Pada periode ini, prosesi MABA menjadi KEMA FH-UH tidak lagi dipaketkan dengan kegiatan P2MB yang merupakan program orientasi birokrasi. 
Character Development yang merupakan kegiatan upgrading kader tahap lanjutan setelah PMH, diubah menjadi serangkaian kegiatan upgrading berupa pelatihan administrasi dan manajemen, latihan kepemimpinan tingkat lanjut (kegiatan ini bukan LK-2), dan advokasi litigasi (mengundang delegasi dari fakultas lain sebagai bentuk kerja sama pelatihan kader).
Dalam pengembangan lanjutan kader, dengan nekat dan tanpa pengawalan, 2 pengurus BEM ikut serta dalam screening LK-2 BEM FKM, kemudian beruntung dapat lulus dengan mendapatkan sertifikasi, pengetahuan, dan jaringan di kegiatan itu. Selanjutnya dengan pengawalan pengurus yang melulusi LK-2 di FKM, serta beberapa bantuan teman yang mengambil LK-2nya di organ eksternal, 6 orang KEMA menyusul melulusi LK-2 BEM di FK, FKM, FAPET. 
Output keikutsertaan kader dalam LK-2 berbentuk pertambahan jaringan alumni di berbagai fakultas, dan pengabdian kader sebagai pemateri di pra pembinaan. Semoga komposisinya terus bertambah sehingga BEM FH-UH juga dapat melakukan LK-2 (entah kapan terakhir kali BEM FH-UH melaksanakannya).
Untuk membangun nuansa literasi dalam fakultas, maka program yang terlaksana seperti diskusi pelataran, beberapa seminar, dialog interaktif, dan diskusi film yang mengangkat isu aktual serta wacana keilmuan (peserta naik turun) merupakan sebuah jawaban. Namun perlu digaris bawahi bahwa setiap kegiatan tidak selalu ditutup dengan komentar manis dari keluarga mahasiswa beserta dosen. 
Pro kontra mewarnai setiap program dan hal itu wajar. Tetapi yang disayangkan, kritik-kritik mengenai program hanya menjadi kritik tanpa tawaran kemasan solusi sang pengkritik (mungkin saja kritik di tempat kita sifatnya momentuman, bukan membangun, dan berkelanjutan).
Ada beberapa isu kelembagaan internal BEM FH-UH, yang masih hanya menjadi kicauan semata. Beberapa contohnya, yaitu: 
  1. Tidak adanya buku pedoman pembinaan yang mengatur secara detail mengenai muatan teknis lapangan, serta hak dan kewajiban pelaksana kegiatan. Hal ini mengakibatkan teknis lapangan kegiatan pembinaan hanya mengacu pada rapat kepanitian; 
  2.  Syarat menjadi pengurus BEM, dalam artian bahwa penunjukan pengurus sampai saat ini merupakan hak preogratif presiden. Mungkin kita perlu menambahkan poin pertimbangan objektif, bahwa salah satu syarat menjadi pengurus BEM adalah, mereka yang sudah mengantongi minimal 2 SK kepanitiaan kegiatan UKM. Syarat inipun perlu kesepakatan bersama; 
  3. Agar sistem regenerasi kepengurusan BEM lebih jelas dan terarah, program magang BEM bagi MABA perlu diperbincangkan lebih serius; 
  4. Masih kurangnya pengaturan jelas mengenai hak dan kewajiban pengurus BEM terhadap UKM dan KEMA. Mungkin akan lebih banyak lagi yang perlu dibenahi sekiranya KEMA secara aktif dan serius dalam memberikan kritikan, saran dan bantuan.
Terakhir, perlu diingat bahwa BEM bukan lembaga esoteris dan eksklusif. Kemajuan lembaga kita akan lebih masif, ketika kita kembali menghangatkan kordinasi-kordinasi bersama secara konsisten dan berkelanjutan dalam peningkatan mutu lembaga dan kadernya. Semoga sinyal ini memancing kepedulian KEMA FH-UH.

Related posts: