Oleh : Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Unhas
Seorang guru besar dalam bidang hukum di Indonesia dan merupakan pakar sosiologi hukum, dialah Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H.,M.H. atau yang akrab disapa Prof AA. Dosen yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode kepemimpinan Abdul Hakim Garuda Nusantara, terkenal dengan jiwa ekstrimnya dalam melihat kondisi hukum yang ada di Indonesia.
Sebagai manusia, Prof AA — yang dikelilingi begitu banyak orang dengan berbagai kepentingan — kadang menerima begitu banyak informasi yang kadang benar atau pun keliru. Sebagai pribadi, Prof AA kadang berada di ruang yang begitu penuh kearifan tetapi kadang juga sedang didominasi suatu emosi yang mungkin sedang tidak bijaksana.
Maka reaksi Prof AA, kadang terasa menyejukkan namun sesekali menimbulkan kesalahpahaman rekan, kolega, murid atau siapapun yang berinteraksi dengannya. Kesempurnaan memang hanya milik Allah swt – sang pencipta yang tak pernah keliru. Prof AA hanyalah salah satu insannya, yang juga bagian dari mereka yang terus menerima cobaan dan takdirNya.
Tak pelak, guru besar kebanggaan Unhas ini, pernah tersandung kasus dugaan korupsi program pascasarjana Unhas. Namun, keyakinannya akan kebenaran yang tidak akan terkalahkan mampu membuatnya bertahan di tengah gencarnya fitnah dan cobaan kepada dirinya.
“Allah itu sesuai dengan prasangka hamba-Nya. Seorang hamba yang yakin akan pertolongan Allah, pasti ditolong-Nya.”
Itulah keyakinannya, ketika setelah empat hari mendekam di terali besi, Prof AA pun dibebaskan. Sebuah cerita yang beliau tinggalkan selama berada dalam terali besi menjadi sebuah pembelajaran bagi kita bahwa kebenaran itu akan selalu menang.
Sosoknya yang bersahaja, membuat banyak orang merasakan kerinduan tersendiri kepadanya. Tawa dalam cerita-cerita beliau saat memberikan perkuliahan di depan kelas, meninggalkan kesan bagi para mahasiswanya. Selain, sosoknya yang sangat fasih dalam bidang ilmu hukum, beliau yang Lahir di Makassar tanggal 9 Nopember 1952,juga merupakan pecinta seni bela diri. beliau mengenal dan mulai berlatih seni bela diri sejak usia 13 tahun tepatnya tahun 1965 pertama kali berlatih pencak silat di Gowa dan Madura, Kuntao Jujitsu dan Judo yang akhirnya berlatih pada Karate-Do Gojukai di bawah bimbingan Sensei Richard Mendwijaya.
Di bidang karate beliau adalah master Gojukai Indonesia pemegang Dan 6 dalam ujian internasional di Honbu IKGA Jepang. Pada tanggal 22 Januari 1990 dan memperoleh kepercayaan lagi dari Honbu IKGA sebagai perwakilan resmi di Indonesia sebagai Direktur.
Kepiawaiannya sebagai karatedo, nyatanya tidak mengubah kebiasaan beliau dalam hal dunia tulis menulis. Karya dalam tulisan yang beliau ukir, telah banyak beredar di lingkungan masyarakat. Buku beliau, “Menguak Tabir Hukum” menjadi buku acuan dasar bagi setiap calon sarjana hukum. Tulisan-tulisan beliau dalam media lokal maupun nasional, kerap menjadi kontroversi di kalangan orang hukum. Dibalik sosoknya yang tegas dan berani, beliau juga dikenal sebagai sosok yang keras kepala dan tidak bisa diatur. Namun, terlepas dari kontroversialnya, Prof AA adalah sosok panutan yang dimiliki oleh Indonesia. Tidak banyak sosok seperti beliau di negeri ini, sosok yang begitu utuh perhatiannya pada dunia hukum di Indonesia.
Sang pemilik hidup, berkata lain. Sosok Prof AA akhirnya meninggalkan dunia ini tepat pada hari Minggu, 17 Juni 2012 kemarin. Meninggalkan seorang istri, Wiwie Heryani, seorang putra Muhammad Musashi Achmad Putra, dan seluruh kerabat, murid, rekan, dan koleganya. Kondisi kesehatan yang terus menurun, akhirnya harus merenggut jiwa karatedo Indonesia itu.
Selamat Jalan Prof AA, semoga engkau tenang di sisiNya. Engkau memang telah tiada, tapi jasamu bagi Indonesia di bidang hukum akan selalu terkenang. Tidak hanya kini, bahkan sampai generasi-generasi penegak hukum yang berikutnya.
Diolah dari Berbagai Sumber.