Muhammad Farodi Alkalingga
(Koordinator Divisi Jarker LPMH-UH Periode 2017-2018)
Melihat maraknya berbagai macam biro travel umrah saat ini, menajadikan pemilik dari biro travel tertentu kadang kala mengabaikan prosedur yang distandarkan oleh pemerintah dan justru berjalan sesuai dengan aturan yang mereka tetapkan sendiri. Hal ini tentunya akan berdampak pada masyarakat atau pelanggan yang menjadi korban dari adanya pengabaian prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara otomatis hal ini berdampak pada sistem pelayanan yang diberikan dan pada akhirnya menimbulkan keresehan di masyarakat.
Sebagai biro travel yang notabennya adalah membantu masyarakat dalam memaksimalkan ibadahnya, tetapi kenyataan di lapangan akibat adanya pengabaian prosedur justru menjadikan masyarakat sengsara akan kondisi seperti itu. Bahkan, biro travel tertentu mengabaikan pelayanan prima dan menjadikannya sebagai ladang bisnis yang menggiurkan untuk menambah pundi-pundi rupiah.
Tidaklah salah kemudian banyak biro travel umrah yang dicabut izinnya (PPIU) dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menjadikannya bukan travel umrah resmi lagi. Sebagai salah satu kaki tangan Kementrian Agama, biro travel seharusnya mengikuti intruksi dari pucuk lalu kemudian dapat menjalankan pelayanan yang aman dan nyaman serta tidak merugikan ataupun membahayakan masyarakat untuk beribadah umrah.
Biro travel umrah haruslah memiliki izin dari Kementrian Agama (PPIU) dan harus melalui beberapa prosedur untuk menjadikannya travel umrah resmi. Hal ini ditujukan agar adanya transparansi sistem yang diterapkan pemerintah untuk suatu biro travel umrah tertentu, serta menjadikannya mendapat label travel umrah resmi, terpercaya dari pemerintah dan pelanggannya.
Hal ini kemudian akan dirasakan sendiri bagi biro travel umrah tertentu dari adanya status resmi dari pemerintah. Biro travel akan lebih mudah dipercaya oleh masyarakat, belum lagi banyak mitra yang mau bekerjasama untuk hal-hal yang telah disepakati nantinya. Maka dari itu biro travel umrah perlu mendapatkan suatu izin dan status travel umrah resmi demi menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bukan hanya dari elemen pihak penyelenggara saja yang harus mempersiapkan diri, tetapi sebagai pelanggan yang cermat, haruslah memilih dengan bijak travel umrah yang nantinya akan memberangkatkan Anda dengan aman dan nyaman. Sikap waspada dan tetap kritis terhadap suatu pelayanan biro travel tertentu, akan menjadikan Anda pelanggan yang bijak dan cermat dalam memilih travel biro umrah. Jikalau nantinya terdapat kecurigaan dalam mendapatkan pelayanan, Anda perlu waspada dan lebih mengkaji kembali apakah status resmi telah disandang oleh biro travel umrah Anda ataukah masih illegal.
Adapun beberapa biro travel umrah yang telah mendapatkan izin dan mendapatkan label biro umrah resmi dari pemerintah di antaranya; Abu Tours, Maktour, Arminareka, dan PT Dream Tours & Travel. Iniliah singkat sepengetahuan penulis yang menyandang status travel umrah resmi. Singkat penulis, bijak dalam memilih biro perjalanan umrah akan menguntungkan Anda dan lebih menjaga kekusyukan ibadah Anda di tanah suci.