Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Universitas Hasanuddin (P2KKN Unhas) merilis daftar nomor registrasi online calon peserta KKN Unhas Gelombang (Gel.) 104 pada Minggu (3/5). Nomor registrasi tersebut akan digunakan oleh calon peserta KKN Gelombang 104 yang telah melakukan pendaftaran / registrasi melalui fakultas masing-masing untuk melakukan registrasi online pada laman https://bit.ly/RegKKNUnhas104. Masa registrasi online calon peserta KKN Unhas Gelombang 104 dijadwalkan berakhir pada 11 Mei 2020.
Di tengah proses registrasi online, kekurangan informasi terkait teknis pelaksanaan KKN Unhas Gel. 104 dialami mahasiswa, utamanya calon peserta KKN. Pasalnya KKN akan dilaksanakan dengan metode berbeda sebagai dampak situasi penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah melumpuhkan pelaksanaan hampir seluruh aktivitas secara fisik termasuk perkuliahan.
KKN Gel. 104 seluruhnya akan dilaksanakan secara tematik. Melansir unhas.ac.id/kkn, pelaksanaan KKN mengusung tema “Bersatu Melawan Covid-19”. Pada KKN ini, mahasiswa/i peserta akan terlibat langsung dalam upaya pencegahan ataupun penanggulangan penyebaran Covid-19. Wilayah pelaksanaan kegiatan KKN secara terbatas mecakup tempat tinggal / domisili asal mahasiswa/i perserta. KKN ini diklaim merupakan bentuk kontribusi nyata Unhas dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala P2KKN Unhas Muhammad Kurnia, M.Sc. Ph.D., kegiatan KKN juga dapat dilaksanakan pada instansi terkait yang melaksanakan kerja-kerja pencegahan dan/atau penanggulangan Covid-19. “Terkait tempat pelaksanaan kegiatan KKN di masa pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan secara terbatas dilingkup sekitar rumah asal/domisili masing-masing peserta KKN. Kegiatan di BPBD atau kantor gugus penanganan Covid-19 di daerah masing-masing ataupun di lembaga atau tempat manapun yg memiliki agenda penanggulangan Covid-19 dimungkinkan dapat dilakukan sesuai dengan pilihan agenda kegiatan yang dipilih oleh peserta,” jelasnya saat diwawancarai melalui pesan Whatsapp. Namun, Kurnia menekankan bahwa peserta KKN yang hendak terlibat langsung dalam kegiatan yang dilaksanakn instansi terkait harus memenuhi syarat aspek keamanan dan perlindungan diri.
Pelaksanaan KKN Unhas Gel. 104 secara tematik rencananya akan meliputi 4 (Empat) kegiatan yang dapat dipilih. Pertama, Kegiatan Promotif Penanganan Covid-19 yang merupakan program komunikasi dan edukasi Covid-19 kepada masyarakat. Kedua, Kegiatan Preventif Penanganan Covid-19. Ketiga, Kegiatan Kuratif/Penanganan Covid-19 termasuk misalnya program pendataan dan pemetaan status Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Keempat, Kegiatan Rehabilitatif Penanganan Covid-19 yang merupakan program edukasi kepada masyarakat tentang tindakan pasca daruratt Covid-19. (Bch)

Aliansi Pejuang Demokrasi Desak Pemerintah Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro-Buruh
Makassar, Eksepsi Online – (03/05) Aksi yang digelar oleh Aliansi Pejuang Demokrasi di Kota Makassar kembali menghadirkan tuntutan tegas kepada


