web analytics
header

Restorative Justice Sebagai Alternatif Keadilan

Oleh : Nurul Hasanah
Sistem peradilan pidana di Indonesia seperti yang kita tahu menerapkan asas legalitas. Jika suatu perbuatan pidana telah diatur dalam undang-undang, maka perbuatan tersebut akan dipidana (dihukum).
Salah satu hukuman yang diterapkan hingga saat ini ialah hukuman penjara. Masa tahanannya pun bervariasi, bisa berbulan-bulan, bertahun-tahun, hingga seumur hidup.
Apakah hukuman tersebut membawa rasa jera kepada pelaku dan membawa keadilan bagi korban? Atau hanya sekadar pembalasan sesaat kepada pelaku. Bagaimana jika pelaku adalah seorang nenek yang mencuri karena kelaparan atau anak di bawah umur yang pemikirannya masih labil, apakah pantas dihukum penjara?
Selain penjatuhan hukum pidana, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam usaha mewujudkan keadilan. Salah satunya adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Sistem keadilan restoratif mulai dilirik akhir-akhir ini sebagai solusi dalam penyelesaian masalah.
Di Inggris, Tony F. Marshall merumuskan, “Keadilan restoratif adalah proses di mana pihak-pihak berkepentingan, memecahkan bersama cara mencapai kesepakatan pascaterjadi suatu tindak pidana, termasuk implikasinya di kemudian hari.” Senada dengan Marshall, menurut Muladi dalam restorative justice, korban diperhitungkan martabatnya. Pelaku harus bertanggungjawab dan diintegrasikan kembali ke dalam komunitasnya. Pelaku dan korban berkedudukan seimbang dan saling membutuhkan, karena itu harus dirukunkan.
Pengertian-pengertian tersebut menjelaskan bahwa dalam keadilan restoratif, yang diutamakan bukanlah penjatuhan hukuman kepada pelaku pidana, melainkan bagaimana pelaku dapat bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang dilakukan. Serta bagaimana korban dapat memperoleh keadilan. Hingga keadaan dapat pulih seperti semula.
Tujuan utama dari keadilan restoratif yaitu terciptanya peradilan yang adil. Di samping itu, diharapkan para pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat berperan besar di dalamnya. Korban diharapkan memperoleh kompensasi yang sesuai dan disepakati bersama dengan pelaku untuk mengganti kerugian dan mengurangi penderitaan yang dialami. Dalam restorative justice, pelaku harus bertanggung jawab penuh sehingga diharapkan pelaku dapat menyadari kesalahannya.
Tentunya tidak semua kasus pidana cocok diterapkan dengan restorative justice. Seperti halnya korupsi. Korupsi merugikan negara. Banyak pihak yang dirugikan sehingga tidak mungkin menerapkan sistem ini.
Di Indonesia, restorative justice dapat diterapkan dalam peradilan anak. Meski pemidanaan terhadap anak dihindari, kemungkinan dipidana masih besar. Seorang anak yang kondisi psikologinya masih labil, tentunya tidak pantas jika dihukum penjara. Bukannya menyembuhkan dan menyadarkan, tetapi justru akan semakin merusak jiwa anak.

Beberapa kasus yang juga membawa kerugian besar bagi korban tentunya juga cocok memakai sistem ini, agar korban memperoleh keadilan yang sebenarnya,bukan sekadar kepuasan karena berhasil menghukum pelaku. Misalnya dalam kasuspencurian ringan yang dilakukan karena keadaan pelaku yang terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup. Restorative justice yang melibatkan seluruh pihak dan menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula, bukan pembalasan,dapat menjadi alternatif lain dalam upaya mencari keadilan yang tidak dapat dilihat, tetapi hanya dapat dirasakan.

(Pernah diterbitkan sebagai rubrik Kolom pada Mading Pledoi LPMH-UH edisi September 2013)

Related posts: