web analytics
header

Persma melihat Hari Pers Nasional

IMG-20200209-WA0007
Dokumentasi Eksepsi

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. (UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers)

Oleh : Hanifah Ahsan

(Pemimpin Redaksi LPMH-UH Periode 2019-2020)

Sembilan Februari pastinya sudah tidak asing terdengar khususnya bagi orang-orang yang bekerja di bidang Pers. Atau kita sering dengar dengan sebutan “para jurnalis”. Tanggal ini tercatat sebagai tanggal bersejarah bagi para pekerja di dunia jurnalistik, Hari Pers Nasional.

Namun, Peringatan ini tidak serta merta memberikan wajah gembira bagi orang-orang yang bekerja di bidang ini, seperti yang telah dibahas sebelumnya (baca juga :  Ketika Jurnalis Dibungkam, maka Sastra Berbicara). Hari Pers seakan menjadi waktu para pekerja untuk berhenti dan merenungkan bagaimana perkembangan dan kerja-kerja Pers saat ini.

Pers Mahasiswa (Persma) yang eksistensinya terlihat pada hampir setiap fakultas bahkan Universitas di Indonesia, diharapkan menjalankan peran paling penting dalam gerakan-gerakan perubahan yang dianggap hanya bisa dilakukan oleh Mahasiswa sebagai orang yang paling “Independen” dalam kehidupan, juga  memiliki “kegalauan” sendiri dalam kedudukannya.

Sejauh ini, ada beberapa pandangan mengenai bagaimana kedudukan Persma dalam Kehidupan Pers Nasional. Meskipun, dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak ada yang menyebutkan secara terang-terangan mengenai keberadaan serta kedudukan Persma, tetapi dalam pedoman Dewan Pers segala bentuk Karya Jurnalistik yang dihasilkan adalah karya yang dilindungi.

Secara umum, ada yang membedakan antara Pers juga Perusahan Pers, adapun pengertian  Perusahan Pers dalam UU Pers ialah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi. Singkatnya, Mahasiswa yang notabenenya sebagai Pengurus dalam Persma ialah yang termasuk dalam Pers dan melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sedangkan yang termasuk dalam Perusahan Pers biasa sering dikenal dengan media-media mainstream.

Pertanyaan yang mendasar dari belum adanya dasar hukum yang kuat terhadap kedudukan Persma ialah, bagaimana perlindungan Mahasiswa yang merupakan Jurnalis dari Persma?

Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, perlindungan yang tersebutkan hanya berlaku terhadap Perusahaan Pers sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalis, Persma hanya dapat berpayung hukum kepada Pasal 28 F UUD 1945, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yangmana sama seperti UU Pers, tidak ada satupun yang menjelaskan dengan jelas bagaimana kedudukan dan perlindungan terhadap “jurnalis kampus”.

Muhammad Firman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia  Dewan Kota Makassar (PPMI DK Makassar) juga mengilhami rentannya perlindungan hukum dan menjelaskan seperti apa kedudukan Persma. Nyatanya, sebagai pekerja Pers, yang seharusnya diberikan perlindungan, diharapkan adanya Mou atau kesepakatan bersama yang dapat memastikan bagaimana perlindungan Persma. Meskipun hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas, Firman mengharapkan keterlibatan Persma dalam gerakan-gerakan rakyat tidak terhenti, mengingat identitas Mahasiswa yang mempunyai peranan dan tanggungjawab yang besar terhadap perubahan suatu kondisi sosial masyarakat.

Senada dengan Firman, Muhammad Yunus yang juga bekerja disalah satu Perusahan Pers di Makassar juga mengilhami Peran Mahasiswa sebagai media Kontrol sekaligus Edukasi dalam Dunia Kampus. Kedudukan Pers Mahasiswa dianggap sama sepanjang menjalankan kaidah Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Diakhir, penulis sendiri mengharapkan kepada para “pekerja jurnalis” kampus untuk tetap menyebarkan kebenaran dengan semangat keberanian hingga saat kedudukan kita semakin kuat dan memiliki payung hukum.

Selamat Hari Pers Nasional.!

Salam Pers Mahasiswa.!

Related posts: