web analytics
header

Menyelang Profesionalisme dan Nyawa Jurnalis

wartawan perang
Sumber: Google.com

Oleh: Nina

Redaktur Pelaksana LPMH-UH Periode 2021-2022

Kebutuhan masyarakat akan informasi semakin tinggi sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berkembang. Hal ini mendorong media-media pers dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan berita berdasarkan kebutuhan masyarakat, baik itu melalui media cetak maupun media elektronik. Tingginya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi ini menjadi sebab makin banyaknya media pers yang saling bersaing menghasilkan berita-berita yang faktual dan aktual.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan yang dikenal juga dengan nama jurnalis adalah mata dan telinga bagi masyarakat. Jurnalis umumnya bekerja pada suatu instansi pers untuk melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik dalam mendapatkan sebuah provit. Tak hayal untuk menjalankan tugasnya, seorang jurnalis harus terjun langsung ke lapangan, walaupun di medan perang sekalipun. Hal ini tidak jauh dari tuntutan instansi pers yang mengharuskan jurnalisnya untuk mendapatkan berita-berita yang faktual dan aktual untuk meningkatkan rating dan citra instansi pers.

Konflik bersenjata adalah suatu peristiwa pertikaian antara dua atau lebih pihak dengan cara kekerasan melalui angkatan bersenjata negara. Perang ini bukan hanya melibatkan dua negara yang bertikai, akan tetapi warga negara sipil yang tidak bersalah pun ikut terancam. Keingintahuan masyarakat atas situasi terkini secara rinci yang terjadi di medan perang tersebutlah yang mengharuskan seorang jurnalis untuk terjun langsung menjadi mata dan telinga untuk masyarakat. Tentunya hal tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi, bahkan nyawa dapat menjadi taruhannya. Mereka harus melihat lautan darah serta suara-suara yang memekakan telinga.

Jurnalis sebagai jembatan masyarakat untuk memperoleh informasi tentunya harus diberikan perlindungan untuk melaksanakan tugasnya. Namun, walaupun telah diberikan perlindungan suatu bentuk Undang-Undang, akan tetapi kerap kali masih terjadi pelanggaran terhadap jurnalis. Utamanya yang sering terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia seperti menjadi tawanan perang karena dianggap mata-mata oleh lawan, ikut diserang dalam medan peperangan sehingga mengalami luka-luka, bahkan dapat berujung pada kematian.

Salah satu contoh kasus penyerangan yang terjadi pada jurnalis adalah Brent Renaud. Renaud merupakan seorang jurnalis asal Amerika Serikat yang tewas di wilayah konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina pada Maret 2022.  Renaud meninggal setelah mobilnya ditembaki oleh tentara Rusia di pos pemeriksaan Irpin, pinggiran ibu Kota Ukraina.

Pelanggaran hukum yang dialami oleh jurnalis merupakan suatu bentuk tindak pidana bahkan pada jenis pelanggaran di wilayah konflik bersenjata telah melanggar hukum internasional. Maka keadialan bagi seorang jurnalis juga harus didapatkan berdasarkan hukum internasional. Ketika jurnalis tewas atau terjadi pelanggaran di wilayah perang, maka bentuk perlindungannya adalah hukum humaniter. Salah satu hukum yang mengaturnya adalah Konvensi IV Den Haag 1970 Pasal 13 yang mengatakan “Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying”.

Artinya bahwa seorang jurnalis yang terjebak atau ditahan oleh salah satu pihak yang berperang, maka jurnalis tersebut akan diberlakukan sebagai tawanan perang namun tidak dianggap sebagai tawanan perang. Syarat yang harus diberlakukan sebagai tawanan perang ialah para jurnalis haruslah memiliki sertifikat atau surat pendukung dari pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti, agar ketika mereka ditahan maka mereka dapat diperlakukan sebagai tawanan perang. Akan tetapi, ketika jurnalis tersebut tidak memiliki sertifikat oleh salah satu pihak yang berperang, maka ia tidak akan diperlakukan sebagai tahanan perang.

Hal ini sejalan dengan Pasal 79 ayat (3) Protokol I Konvensi Jenewa 1997 yang mengatur tentang perlindungan korban pada perang Internasional menjelaskan bahwa syarat jurnalis agar dapat bertugas di wilayah konflik adalah dengan memiliki kartu tanda pengenal jurnalis yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal jurnalis tersebut atau tempat instansi pers yang memperkerjakannya.

Untuk itu, sebelum turun di wilayah konflik bersenjata bahkan untuk turun ke lapangan, jurnalis harus memiliki sebuah tanda pengenal. Tanda pengenal ini sangat penting bagi seorang jurnalis sebagai identitasnya. Selain itu, peraturan dan pengawasan harus ada yang diberikan kepada jurnalis. Utamanya ketika jurnalis tersebut terjun langsung untuk meliput di wilayah konflik. Hal ini sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak pemerintah dan/atau pihak keamanan untuk memberikan jurnalis tersebut rasa aman dan keselamatan kerja bagi mereka.

Related posts: