web analytics
header

Mencanangkan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, DJKI Meluncurkan POP HC

Sumber : Dokumentasi Eksepsi

Sumber : Dokumentasi Eksepsi
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

 

Makassar, Eksepsi Online – (29/8) Kekayaan Intelektual (KI) didefinisikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, KI ini hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak cipta, merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografi, dan KI Komunal merupakan ragam dari kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Provinsi yang cukup kreatif berbicara tentang KI, dimana data menunjukkan permohonan hak cipta Sulsel pada tahun 2020 sebanyak 1.749 dengan 551 merek dan kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 1000 permohonan hak cipta yakni 2.751 dan 938 merek.

“Sulsel ini termasuk cukup kreatif kalau berbicara tentang data KIl. Sulsel ini permohonan hak ciptanya 2020 itu 1.749. Jadi memang suatu jumlah yang sangat besar. Kalau kita lihat 2021 itu naik lebih 1.000, 2.751 berarti ada lompatan dalam kesadaran untuk memberikan hak untuk mendaftarkan hak cipta dengan merek ada 551, sekarang sudah 938 permohonan,” jelas Yasonna dalam sesi diskusi Forum Yasonna Mendengar yang berlangsung pada Rabu (28/9) di Hall Andi Pangeran Petta Rani (Auditorium Amanagappa), Universitas Negeri Makassar.

Lebih lanjut, Yosanna menjelaskan bahwa pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari satu hari menjadi kurang dari sepuluh menit setelah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.

“Pendaftaran hak cipta tahun 2022 ini kita meluncurkan namanya pendaftaran otomatis hak cipta yang sebelumnya satu hari, sekarang sepuluh menit,” Ujarnya dihadapan para hadirin yang terdiri dari Mahasiswa, Pemimpin daerah hingga pelaku usaha kreatif dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 

Keunggulan yang dihasilkan POP HC ini jelas akan mempermudah tahapan dalam proses pendaftaran KI oleh masyarakat. 

“Anda sudah bisa mendaftarkan secara online from your own smartphone. Masuk ke website kita, unduh nama, unduh ciptaan, dan seterusnya, ikuti step by step apa yang ada dalam aplikasi kemudian submit dan ‘bum’, ten minutes later, u got your own hak cipta. Berarti dimudahkan karena memang Kemenkumham mencoba terus menggunakan aplikasi-aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita. Suka tidak suka kehidupan kita sekarang sudah everything is digital,” Tegasnya lagi

Yosanna juga menjelaskan dalam konteks tersebut, kemudian didigitalisasi dan seluruh peraturan-peraturan dukungan pemerintah seperti semua masuk online system, cepat, yang kemudian membuat pelayanan-pelayanan secara live chat manakala terdapat prertanyaan-pertanyaan dan kesulitan dalam mendaftrakan hak cipta.

“Dalam konteks itulah kami mendigitalisasi dan seluruh peraturan-peraturan dukungan pemerintah merek.dgip.go.id, hak cipta.dgip.go.id, paten.dgip.go.id, dan desainindustri.dgip.go.id. semua masuk online system, cepat. Tetapi mana tahu, ada kesulitan dari teman-teman UMK, rekan-rekan mahasiswa yang mau mendaftarkan hak cipta yang atau hal-hal lainnya, i need to listen from you. Supaya kami terus memperbaiki. We keep improving our services,” Tambah Yassona

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan terkait sistem live chat yang dapat mendukung pelayanan oleh DJKI terkait pendaftaran KI. 

“Kita membuat pelayanan-pelayanan secara live chat. Kalau ada pertanyaan-pertanyaan, jadi mendukung itu kita buat juga Halo DJKI 156 dan live chat untuk memudahkan kalau ada pagelock, ada hal yang belum tersambungkan dengan baik, diberitahu kepada kami melalui pelayanan kami,” Harapnya dalam kegiatan yang dikelar pada kota ketiga ini setelah sebelumnya lancar terlaksana di Medan  dan Surakarta. 

Sebagai tambahan, khusus untuk diselenggarakannya acara tersebut hingga tanggal 30 September mandatang untuk roving seminar, pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta secara gratis khusus untuk pelaku UMK, komunitas, dan industri kreatif dengan kuota terbatas. (nsa) 

 

Related posts: