web analytics
header

Menoleh Sisi Hukum dari Film Budi Pekerti

Sumber: Pinterest

Oleh: Gayatri Resqi Wulandari Gani

(Pengurus LPMH Periode 2023)

Film “Budi Pekerti” merupakan film Indonesia yang rilis pada 2 November 2023 yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja. Film ini mengangkat kisah sebuah keluarga di kota Yogyakarta selama masa pandemi Covid-19.

Film “Budi Pekerti” berfokus pada permasalahan Bu Prani (Sha Ine Febriyanti) seorang guru konseling di salah satu sekolah di Yogyakarta yang tiba-tiba  mendapatkan cyber bullying usai videonya diunggah di media sosial. Kehidupan yang selama ini dijalani Bu Prani sebagai seorang guru berubah drastis, tak hanya mendapatkan bully di media sosial, ternyata dampak dari videonya yang viral juga mengancam karirnya sebagai seorang guru.

Pasalnya, akibat yang ditimbulkan dari viralnya video tersebut, membuat Bu Prani gagal mendapatkan posisi sebagai wakil kepala sekolah di tempatnya mengajar.

Bu Prani yang tinggal bersama suaminya Pak Didit (Dwi sasono) yang juga mengalami depresi pasca kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19 membuat Bu Prani sangat bergantung pada pekerjaannya sebagai seorang guru karena membutuhkan biaya untuk pengobatan suaminya ke psikiater dan juga sewa rumahnya.

Muklas (Angga Yunanda) dan Tita (Prilly Latuconsina) yang merupakan anak Bu Prani juga mendapatkan cyber bullying. Muklas yang seorang content creator juga mendapatkan kerugian karena dampak yang ditimpa ibunya terkait video viralnya di media sosial.

Dasar Hukum

Dalam hal kerugian yang ditimpa oleh Bu Prani, pelaku penyebar video yang menyebarkan video Bu Prani dan seorang pria yang mencoba menyerobot antrian mendapat perhatian dari orang-orang sekitar tetapi video yang viral hanya potongan kejadian yang hanya menampilkan Bu Prani dan penjual putu yang telah berusia lanjut dengan terdapatnya kesalahpahaman yang ditangkap oleh penonton yang menyaksikan video tersebut. Akibat dari viralnya video Bu Prani, Bu Prani gagal mendapatkan promosi untuk naik jabatan sebagai wakil kepala sekolah.

Dalam kasus ini, seseorang yang merasa dirugikan akibat video tersebut dan merasa menderita dapat memperoleh ganti kerugian apabila ia dapat membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)

Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Konflik yang ditampilkan dalam film “Budi Pekerti” tidak berhenti hanya sampai permasalahan video Bu Prani yang viral. Namun, sebagai seorang guru BK, cara penerapan sistem Bu Prani yang dianggap terlalu berlebihan terhadap muridnya.

Bu Prani menyebut tindakan disiplin yang ia terapkan dengan sebutan “Refleksi” ini ternyata tidak disetujui oleh para orang tua murid karena dianggap terlalu keras, dan mendesak Bu Prani dikeluarkan dari sekolah.

Tetapi, lain halnya dengan murid-murid yang menerima refleksi dari Bu Prani . Mereka merasa refleksi yang diberikan oleh Bu Prani adalah sebuah cara refleksi terhadap diri mereka yang telah melakukan kesalahan.

Lewat film “Budi Pekerti” kita dapat mengetahui begitu berdampaknya media sosial di era sekarang ini, penyuntingan dan pengeditan video yang sebenarnya bukanlah kejadian asli dapat menimbulkan konflik dan kesalahpahaman terhadap orang yang menyaksikannya.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pembatasan privasi seseorang dengan mengambil atau mengunggah video tanpa persetujuan orang yang bersangkutan menjadi pelanggaran hak atas hak pribadi seseorang.

Namun, seperti halnya kasus Bu Prani. Penyelesaian kerugian yang dialami terkadang menemui jalan buntu, dan hanya pihak yang dirugikan saja yang akan menanggungnya.

Hak pribadi adalah hak milik yang melekat pada seseorang, perlunya persetujuan dan saling menghargai atas batasan-batasan hak atas individu lain perlu ditingkatkan di lingkungan sekitar kita.

Related posts: