Makassar, Eksepsi Online (14/01) – Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Keputusan Rektor Nomor 13857/UN4.1/KEP/2024 secara resmi memberhentikan AS Fadhlurochman Ghooli dengan NIM B011221276 sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, yang menyatakan bahwa pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kategori berat.
Menurut hasil pemeriksaan, AS Fadhlurochman Ghooli terbukti melakukan kekerasan seksual kategori berat yang melibatkan tindakan membuka pakaian korban tanpa persetujuan, merekam dan menyebarkan konten bernuansa seksual tanpa izin, serta membujuk dan memaksa korban untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak disetujui. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 32/UN4.1/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin.
Laporan psikologis korban yang dilakukan oleh Pusat Layanan Psikologi Unhas menunjukkan adanya guncangan psikologis berat yang dialami korban akibat ancaman dan paksaan pelaku. Berdasarkan fakta ini, perbuatan pelaku dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa segala bentuk ancaman dan paksaan yang dilakukan terhadap korban merupakan bentuk kekerasan seksual.
Melalui surat keputusan ini, AS. Fadhlurochman Ghooli dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Unhas terhitung sejak Semester Awal Tahun Akademik 2024/2025. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 November 2024 dan dapat diperbaiki jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitannya.
Meskipun keputusan telah ditetapkan sejak November 2024, hal ini baru mencuat ke publik sekitar Januari 2025. Hal ini menarik perhatian karena adanya jeda waktu yang cukup lama sebelum informasi tersebut tersampaikan secara luas. (Tod)