web analytics
header

Karhutla sebagai Krisis Ekologis, GMKI dan LPMH-UH Hadirkan Perspektif Sains dan Hukum

Makassar, Eksepsi Online (30/10) – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar Komisariat FMIPA Universitas Hasanuddin bersama Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (LPMH-UH) menggelar diskusi Ngobrol Perihal Isu (Ngopi) dengan tema “Dibalik Kabut Asap Karhutla: Membedah Krisis Ekologis dan Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Sains dan Hukum”, Kamis (29/10), di Student Center GMKI Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dengan latar belakang keilmuan berbeda, yakni Deal Noris, Departemen Aksi GMKI Cabang Makassar Komisariat FMIPA Unhas masa bakti 2025–2026, yang membahas karhutla dari perspektif sains, serta Najwa As Salsabila, Pemimpin Umum LPMH-UH 2026, yang menguraikan persoalan tersebut dari perspektif hukum. Kedua perspektif tersebut dihadirkan untuk membahas penyebab dan dampak karhutla, persoalan tata kelola lingkungan, serta tanggung jawab pemerintah dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan dampak kebakaran.

Ketua GMKI Cabang Makassar Komisariat FMIPA Unhas, Kevin Anugrah Somakila, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut berangkat dari persoalan lingkungan yang memerlukan pembahasan melalui berbagai perspektif keilmuan. Menurutnya, diskusi lintas disiplin merupakan salah satu ruang bagi mahasiswa untuk membahas persoalan lingkungan berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing.

“Persoalan ini membutuhkan suatu ruang diskusi yang mempertemukan berbagai perspektif dan latar belakang keilmuan, sesuai dengan identitas kita sebagai mahasiswa,” ujar Kevin.

Sementara itu, Ketua LPMH-UH, Najwa As Salsabila, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai isu karhutla perlu terus didiskusikan agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak kabut asap serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap menjadi perhatian.

“Isu karhutla perlu didiskusikan secara terus-menerus hingga hak-hak dasar warga yang menjadi korban asap karhutla terpenuhi dan pelaku pembakaran, baik korporasi maupun individu, ditindak. Penting pula bagi mahasiswa untuk menyuarakan hal tersebut,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kevin juga menyebutkan bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan bencana musiman, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, aktivitas manusia, dan tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, pendekatan sains dan hukum memiliki ruang pembahasan yang saling melengkapi. Perspektif sains digunakan untuk memahami penyebab serta dampak karhutla, sedangkan perspektif hukum membahas tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

“Penting untuk tidak hanya sebatas bertanya kenapa kebakaran terjadi, tetapi juga mempertanyakan di mana kehadiran pemerintah dalam mencegah, mengatasi, dan tentunya memulihkan dampak dari karhutla,” ungkapnya.

Kevin berharap perhatian terhadap persoalan karhutla tidak hanya muncul ketika kebakaran dan kabut asap telah dirasakan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepekaan mahasiswa dalam mengawal persoalan lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh melalui diskusi dapat diikuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam menyuarakan persoalan lingkungan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Tanggung jawab kita sebagai mahasiswa bukan hanya sekadar datang dan memahami sebuah persoalan, tetapi juga untuk merespons persoalan yang terjadi di masyarakat,” tutup Kevin. (Xxl)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini