“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut ‘Londo Ireng’. Yang ikut Belanda perang melawan kita. Londo-londo ireng ini, sampai sekarang masih ada.”
“Hanya dia sekarang pakai baju lain, wartawan, jurnalis, …”
Kamis kemarin, di Harlah ke-28 PKB, RI 1 melabeli jurnalis dengan sebutan “Londo Ireng”. Saya pikir narasi ini berisiko. Kenapa? Karena beliau mem-framing kerja-kerja jurnalistik yang sah menjadi tuduhan tindakan yang subversif. Padahal, kemerdekaan pers secara hukum itu dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, sekaligus mengemban mandat untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan publik tanpa ancaman penyensoran atau pembredelan (beliau mau pakai gaya ayah mertuanya, menyeleweng sedikit langsung dibredel).
Menyamakan jurnalis yang menjalankan mandat undang-undang ini dengan antek kolonial adalah bentuk pengabaian terhadap jaminan hukum yang sudah disepakati sejak era Reformasi.
Bicara ketatanegaraan, pernyataan ini mengancam kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pers itu berfungsi menjaga keberlangsungan checks and balances supaya kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Ketika jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan malah dituduh “mengabdi kepada bangsa lain”, masyarakat pasti bakal terdorong untuk mencurigai media independen dan melihat setiap laporan kritis sebagai agenda asing, bukan sebagai kontrol sosial yang sah, hmm.
Dampak lainnya? Hal ini juga bisa menutup ruang bagi jurnalisme investigasi. Pengungkapan pelanggaran hukum, korupsi, atau ketidakadilan oleh pers berisiko disalahartikan sebagai tindakan yang merusak nama baik negara. Daripada itu, label politik dapat memicu intimidasi digital, peretasan, maupun ancaman fisik/persekusi terhadap jurnalis oleh pihak-pihak yang mengartikan narasi tersebut sebagai legitimasi untuk bertindak (awas, nanti dikirim kepala B2).
Kita sampai di paragraf kedua dari belakang. Narasi tadi berpotensi untuk memonopoli makna nasionalisme, di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah disamakan dengan sikap anti-negara. Keberadaan pers independen terancam tereduksi menjadi sekadar pewarta siaran resmi pemerintah. Tanpa pers yang independen, fungsi pengawasan dalam demokrasi tidak akan berjalan secara optimal.
Sebagai penutup, melihat pola yang sama dengan narasi dari pidato-pidato lain miliknya, beliau satu ini memang suka merasionalisasikan tindakan intimidasi.


