Makassar, Eksepsi Online – (13/9) Perbedaan pendapat antara perwakilan mahasiswa angkatan 2024 dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) mencuat saat pembahasan terkait status Keluarga Mahasiswa (KEMA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH-UH) pada Senin (7/9).
Berdasarkan Konstitusi KEMA FH-UH, KEMA merupakan seluruh mahasiswa FH-UH yang terbagi menjadi KEMA biasa dan KEMA luar biasa. KEMA biasa sendiri merupakan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH). Perbedaan status ini kemudian memantik perdebatan terkait keterbatasan akses mahasiswa KEMA luar biasa yang hendak mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk mendapatkan ruang pengembangan bakat serta peluang memperoleh Satuan Kredit Semester (SKS) dalam Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK).
Dalam wawancara lebih lanjut, Muhammad Fauzan MB, selaku perwakilan mahasiswa Angkatan 2024 yang berstatus KEMA biasa, menyuarakan keluh kesah sejumlah rekan sejawatnya yang berstatus KEMA luar biasa. Keresahan ini timbul menyusul adanya informasi bahwa BEM FH-UH akan menahan Rencana Kegiatan (RK) UKM pada triwulan berjalan apabila ditemukan anggota berstatus KEMA luar biasa di dalam struktur keanggotaan UKM tersebut. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang gerak mahasiswa dalam mengembangkan bakat sekaligus membatasi peluang memperoleh SKS.
“Di dalam Perkema, jelas diatur bahwasanya yang dapat bergabung dalam UKM dan Lembaga Tinggi di FH-UH hanyalah mahasiswa yang berstatus KEMA biasa. Lantas, bagaimana dengan rekan-rekan kita yang berstatus KEMA luar biasa? Kita ketahui bersama bahwa di dalam UKM terdapat banyak bidang minat dan bakat yang ingin digeluti oleh mahasiswa FH. Namun, keberadaan ketentuan dalam Perkema ini justru membatasi ruang bagi mereka untuk berkembang,” ungkapnya.
Fauzan juga menyampaikan sulitnya memperoleh SKS untuk memenuhi persyaratan MKPK apabila kesempatan berorganisasi mahasiswa dibatasi oleh kebijakan penahanan RK tersebut. Hingga saat ini, masih banyak mahasiswa berstatus KEMA luar biasa yang belum memiliki kecukupan SKS MKPK, bahkan ada yang belum memperolehnya sama sekali.
“Menurut saya, seharusnya tidak ada pembatasan bagi rekan-rekan KEMA luar biasa untuk bergabung dalam UKM. BEM FH-UH diharapkan dapat merevisi atau merumuskan Perkema agar lebih inklusif bagi seluruh mahasiswa,” tambahnya.
Menimpali hal itu, Alifh Syams Dermawan, sebagai Wakil Menteri Kaderisasi BEM FH-UH Tahun 2026, menegaskan bahwa hadirnya KEMA itu sendiri adalah untuk menyatukan mahasiswa, namun kemunculan MKPK melahirkan banyak pandangan-pandangan lain terutama dalam bidang organisasi. Ia juga menyampaikan bahwa yang perlu diketahui dalam pedoman MKPK ialah keorganisasian bukanlah satu-satunya rubrik yang menghasilkan SKS.
“Banyak juga mahasiswa KEMA luar biasa yang MKPK-nya itu sudah penuh karena dia memang memfokuskannya pada magang dan berkegiatan di luar fakultas seperti perlombaan dan prestasi lainnya,” ujarnya.
Alifh kembali menyatakan bahwa dalam Perkema sendiri, mahasiswa KEMA luar biasa masih dapat bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) karna terikat pada departemen dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) karena terikat pada program studi.
Turut menanggapi pembahasan ini, Andi Fathur Rahman, sebagai Presiden BEM FH-UH Tahun 2026, menggarisbawahi bahwa status KEMA tidak bermaksud untuk membeda-bedakan hak-hak yang diperoleh bahkan sampai mengintervensi ranah akademik mahasiswa FH.
“Ketika teman-teman memilih untuk mendapatkan SKS dengan berkepanitiaan, berorganisasi, atau semacamnya, berarti teman-teman harus memilih jalan untuk mengikuti tahap Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) untuk mendapatkan status KEMA biasa dan memperoleh haknya untuk bergabung di UKM dan Lembaga Tinggi. Begitupun sebaliknya, jika teman-teman berpikir bisa mendapatkan SKS melalui kegiatan lomba-lomba ataupun di luar dari berkepanitiaan yang ada di UKM atau Lembaga Tinggi. Ya, teman-teman boleh saja, toh, karena juga menyambung statement dari Dekan kemarin pada saat PKKMB, pemilihan mahasiswa umum itu sama sekali tidak wajib. Masing-masing memiliki konsekuensi dan tidak ada sama sekali unsur paksaan di dalamnya,” jelasnya. (Kid)


