Makassar, Eksepsi Online – Berkas permohonan uji materi Perma tentang pengkaderan yang diajukan Hasanuddin Ismail atau Erik dinilai kurang lengkap oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM), Senin (9/3).
Bertempat di Aula Harifin A Tumpa Fakultas Hukum, Erik sebagai pemohon diminta untuk memperbaiki berkasnya karena ada beberapa kekurangan didalamnya. “Ada beberapa saran yang lahir, seperti perbaikan redaksi dan penambahan substansi kerugian konstitusional apa yang dialami pemohon,” ujar Frandy A L Fanggi selaku ketua majelis dalam persidangan tersebut. Batas waktu perbaikan berkas adalah tujuh hari kerja setelah sidang hari ini.
Lebih lanjut persidangan sempat dipending satu kali karena adanya permintaan pemohon. “Satu kali sidang sempat dipending untuk menghadirkan peraturan kema yang baru karena pemohon memintanya,” tambahnya. (ISH)