web analytics
header

Hukum Acara Perdata


Oleh : Dr. Padma D. Liman, SH., M.Hum.
(Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas )
1. Pengertian Hukum Acara Perdata
Dalam HIR/RBg yang merupakan dasar hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia tidak memberikan pengertian Hukum Acara Perdata akan tetapi  bertitik tolak pada aspek teoritis dalam praktik peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :
1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan (gugatan). Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan. Selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata.  
2. Peraturan hukum yg menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim  bertitik tolak pada peristiwa hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku  (Ius Constitutum)
3.  Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4.  Peraturan hukum yang mengatur tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi)
2.  Sumber-sumber Hukum Acara Perdata
a.    HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848 untuk wilayah Jawa dan Madura .
b.    RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277 untuk Luar Jawa dan Madura.
c.    Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S. 1847 No. 52, S. 1849 No. 63 Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa, namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dgn mrk dimuka (Raad van Justitie & Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa (dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d.   BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerd tentang Pembuktian dan Daluwarsa.  
e.    UU Nomor 14 / 1970 Ttg Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
f.     UU No. 14 /1985 Ttg Mahkamah Agung jo. UU No. 5/2004 Ttg Perubahan atas UU No. 14/1985 Ttg Mahkamah Agung jo. UU No. 3/2009 Ttg Perubahan Kedua UU No. 14 1985 Tentang Mahkamah Agung;
g.    UU No. 2 Tahun 1986 Ttg Peradilan Umum jo. UU No. 8 Tahun 2004 Ttg Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
h.    UU No. 7/1989 ttg Peradilan Agama jo. UU No. 3/2006 Perubahan Atas UU No. 7/1989 Ttg Peradilan Agama jo. UU No. 50/2009 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
i.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
j.      UU No.37/2004 Ttg Kepailitan & Penundaan Kewjban Pembyran Utang
3.  Urutan Beracara dalam Perkara Perdata:
a. Gugatan, diajukan oleh Penggugat/Penggugat Konvensi
b. Mediasi oleh mediator Hakim atau mediator non hakim dan Pembacaan hasil mediasi
c. Pencabutan dan perubahan gugatan
d. Jawaban Tergugat (eksepsi, pokok perkara, Penggugat Rekopensi)
– Eksepsi (pihak, relative, absolute, nebis in idem, daluarsa, premature)
– Pokok perkara
– Gugatan rekopensi (mempermudah proses beracara: cepat, Sederhana, gratis)
e. Replik Penggugat (konvensi)
f. Duplik tergugat/penggugat rekopensi)
g. Pembuktian (oleh masing2 pihak apakah benar/tidak statemen masing2)
h. Kesimpulan dan terakhir Keputusan Hakim
         
4. Ruang Lingkup Hukum Acara Perdata Perdata meliput 3 tahapan, yaitu:   
I. Tahap Pendahuluan adalah tahap sebelum acara pemeriksaan di persidangan, yaitu tahap untuk mempersiapkan segala sesuatunya guna pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan. Termasuk dalam tahap pendahuluan Hukum Acara Perdata antara lain:  Pendafaran perkara dalam dafar oleh panitera; Penetapan Majelis Hakim; Penetapan hari sidang; Panggilan kepada pihak yang berperkara; Penetapan verskot biaya perkara; Penetapan Berita Acara Prodeo; Permohonan penyitaan jaminan; Pencabutan Gugatan.
II. Tahap penentuan ialah tahap mengenai jalannya proses diadakan pemeriksaan perkara di persidangan, mulai dari pemeriksaan peristiwanya dalam jawab-menjawab, pembuktian peristiwa sampai pada pengambilan putusan oleh hakim. Termasuk dlm tahap penentuan Hukum Acara Perdata antara lain: Hakim menjatuhkan putusan gugur dan verstek; Perdamaian; Jawaban; Rekonvensi; Eksepsi; Perubahan gugatan; Kumulasi gugatan; Pembuktian; Pengambilan putusan oleh hakim.
III. Tahap Pelaksanaan atau merealisasikan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai selesai. Bagian dari tahap pelaksanaan :
·         Aanmaning
·         Sita eksekutorial
·         Pelaksanaan putusan :1)Sukarela 2)Paksa (eksekusi)
5. Tuntutan hak sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” ada 2 macam:
a. Gugatan: tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak.
b. Permohonan: tuntutan hak yg tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak  

ALAT-ALAT  BUKTI
perbedaan alat bukti dalam perkara pidana dan perdata. 
Alat Bukti Hukum Acara Perdata (Pasal 164 HIR, 1866 BW)
Alat Bukti Hukum Acara Pidana (Pasal 184 KUHAP)
1.
Tulisan/Surat
Keterangan Saksi
2.
Saksi-saksi
Keterangan Ahli
3.
Persangkaan
Surat
4.
Pengakuan
Petunjuk
5.
Sumpah
Keterangan Terdakwa

Related posts: